
Bengkalis,Riau_Harian-RI.com - Orang awam tidak memerlukan publik, sedikit cemasnya dianggap tidak kasus, padahal bukan hanya kasus diperlukan media, katakan iklan
Sebaliknya orang cerdas dan penguasa mirip dalam perilakunya terhadap media/ publik, selalu remeh,layas ,sombong
Media adalah corong pemeritah alat untuk menyebarkan informasi positif dan memihak kepada keadilan dan kebenaran, artinya independent
Begitulah ulah ulah insan manusia ini disuatu saat pasti terungkap yang berbau aroma yang tidak enak bau busuk,
Mari belajar berbuat baik
Niat media tetap dalam koridor baik,tulus dan jernih tanpa kepentingan dan berpikir objektif dan subjektif, tutur warga mantan LSM di akal sehat pikiran publik
Terkait itulah tertib administrasi tidak bersih tidak baik, saling pro dan kontra ,hukum yang baik dan hukum yang tidak baik
Akhirnya orang awam tempatnya korban dan penzoliman hukum/ hak hak sipil warga negara berhak dan dilindungi dijamin undang undang dasar 1945 dan Hak azasi Manusia tambahnya pada awak media baru baru 29/9/23 setelah ada pertemuan pihak ninik mamak,bathin kelurahan pematang pudu 28/9/23 dan sifatnya bertahan ,itu tanah saya, meniru ungkapan salah satu peserta pertemuan di makam pematang pudu
Yang artiya ada oknum salah satu bathin berinisial Haji dari Muara basung yang menjual lahan kepada bp K T bolon Duri seluas 130 hectar ,ini awal muasal kasus ini timbul kepermukaan ,justru sepihak mengkliem tanah nya diserobot oleh orang lain(K Tp bolon - jhondon situmorang ,sinaga,dengan bp Mhd ni sebagai penjual
Diseputaran tanah 1200 hectare tadi juga terselip ulah pakang tanah berinisial Y Sir, ini masalah beda yaitu pembeli dan penjual tidak saling kenal dan cukup ulah mafia tanah dan indtrumen birokrasi hukum dengan penguasa
Uang belum sampai kepada penjual dari group 100 hectare dan bervariasi tinggal masih uang di pakang Y sir Rp 500 juta thn jual 2021 dan kasus ini dilaporkan ke pihak polsek mandau /Duri tiga bulan lalu dari surat tanah desa petani ke kelurahan pematang pudu thn surat tanah oleh penjual thn 2004 ujar jhonson situmorag dengan bp Mhd ni, meniru pernyataan korban pakang bermarga panjaitan CS di rumah nya baru baru ini 28/9/23
Warna warni itulah keributan dalam kegaduhan dilapangan ,ada ketidak beresan adminstrasi yang mengabaikan publik dan tertib surat ,antara publik,penguasa dan yang ditunjuk pemerintah PPAT, saling tarik menarik kepentigan fungsi, lazimnya warga hanya Pemeritah desa yang berwenang untuk SKGR padahal tidak pungkas salah satu peserta pertemuan itu
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi kedua pihak masih bertahan kliem mengkliem tanah yang sudah dikerjakan membuat kanal batas
Lain keluhan bp panjaitan CS serta bp sitinjak yang mempertemukan dan megumpulkan surat ke bp pakang, uang tidak lunas dan dilaporkan ke yang berwajib polsek Mandau -Duri -Polres Bengkalis,
Mari kita ikuti perkembanganya diterangkan dan meneragkan, awak media belem mendapat hak jawab dari pihak pihak tidak tertutup kemungkinan orang lihai membawa kasus ini ke meja hijau, tempat memiliki mencari atas hak kepemilikan tanah dari kongkalikong.
[HR-RI_Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar