
Belawan,Sumut_Harian-RI.com - Masyarakat kondisi saat ini masih menghawatirkan traumatis, sangat traumatis, kepercayaan publik menambah akibat ulah sebahagian kecil, bp Sambo misalnya dan Bp Hsb, menjadi warga kuatir, Ujar dari dalam pikiran sehat publik
Pasalnya besok tgl 3 okt 2023 pihak polres Belawan memanggil tersangka Aldo(13)thn dari peristiwa thn 2021 okt 18 yang lalu buntut pengaduan ibu korban bernama Rizki Alfariza als Rizki juga dibawah umur
Menurut pengakuan tersangka Aldo tidak ada melakukan tuduhan korban melempar korban, sama sekali tidak ada, terjadilah peristiwa pemukulan dan luka lecet di wajah korban tepat nya di lingk 1X kelurahan Titi pesan kecamatan Medan Deli, Belawan, sedang rumah tersangka di jln platina 1 gang martabe lingk 1X kelurahan titi papan
Nampak dalam gambar surat panggilan polisi
Informasi ini belum mendapat hak jawab korban dan ibunya
Yang pasti korban sangat jauh ke TKP.
Periksa punya periksa, tersangka Aldo wajib lapor dari thn 2021, terakhir akhir ini pihak kepolisian memangil tersangka
Masih penuturan keluarga tersangka dari ibunya br sinaga
Korban mencoba mengajak ke arah perdamaian dengan sebesar Rp, 20 juta hingga akhir Rp, 1 juta gagal bahkan Rp 500 ribupun juga tidak dapat dilayani pihak tersangka Aldo,
Besok tgl 3 okt 2023 hadir di polres Belawan untuk memenuhi panggilan dan tercium kepada awak media
Mudah mudahan ketiga pihak Netral antara perasaan dengan pikiran dengan hukum.
Menjawab media, mencoba menghubungi pihak penyidik Ipda Rostati Sihombing dengan lewat whatsAp atas permintaan media untuk di tuntaskan tidak bertele di kemudian hari mengingat sesama di bawah umur dan bersekolah, ternyata ibu br hombing belum dapat menjawab permintaan etikad baik ke perdamaian, belum mendapat respon positif baik dari korban
Tersangka Aldo dipersangkakan dalam pasal 76 c. Jonto pasal 86 UU RI no 35 thn 2014
Dari perubahan UU RI no 23 thn 2012 tentang perlindungan anak
Kasus ini sedang di tangani Unit PPA Sat reskrim Pol Pelabuhan Belawan,
Sementara saksi pendamping tersangka ibu Kasaum pretti br Sinaga, setelah di klarifikasi bahwa tersangka Aldo tidak ada melakukan pelemparan terhadap korban yang menjadi awal perkelahian kedua pihak
Dalam aduan ibu korban Siti Mahsam Ramud dengan no LP:LP:709:X:2021:Pel Belawan:Sektor Medan Labuhan tgl 15:10:2021
Publik mendesak jalankan kepercayaan Masyarakat, tegakkan hukum,blindungi orang siang tidak bersalah
Hingga berita ini terkirim ke meja redaksi, awak media belum dapat jawaban korban
Namun besok akan kita ikuti
Mari kita mencoba netral dan memihak pada kebenaran baru
Semua hak yang sama di mata hukum, thn 2021 terungkap thn 2023 ,ada ada saja, harus damai Rp 20jt tanpa opname.
[HR-RI_Horas Situmorang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar