
BANDUNG BARAT_Harian-RI.com
Di KBB terdapat beberapa Kepala Desa sebagai calon legislatif DPRD yang diusung beberapa partai politik, dan tercantum di dalam DCS berdasarkan pengumuman KPU KBB.
Sebagai syarat pencalonan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Maka dari itu, saat ini ada beberapa desa dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN.
Namun demikian reaksi muncul dari unsur masyarakat diantaranya dari desa Wangunjaya Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat yang mempertanyakan kapan diselenggarakan Pilkades Antar Waktu yang dikenal dengan PAW ( pergantian antar waktu )
Upaya yang dilakukan dari unsur masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sudah dilakukan baik ke BPD maupun Camat sendiri.
Namun masyarakat merasa kecewa, karena informasi yang diperoleh tidak ada kepastian.
Inilah masalahnya.
Satu hal yang patut dipahami bahwa secara konstitusional akses informasi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat, karenanya wajib hukumnya unsur pemerintah memberikan pelayanan semestinya.
Oleh karenanya Pemda KBB harus segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat kapan penyelenggaraan Pilkades PAW akan dilaksanakan.
Padahal Pilkades PAW ini cukup simpel hanya melalui musyawarah desa
Apabila memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri No.100.3.5.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sudah jelas dinyatakan bahwa Pilkades dapat dilaksanakan sebelum 1 Nopember 2023.
Apabila tidak memungkinkan Pilkades ditangguhkan pada waktu yang ditentukan kemudian.
Adapun kebijakan ini
dilakukan melalui proses pembahasan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah atau Forkopimda KBB. Apakah hal ini sudah dilakukan ?, dan kebijakan Bupati sudah diterbitkan ?. Karena Surat Mendagri ini sudah diterima sejak lama. Wallohu A'lam.
DItulis oleh djamukertabudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar