Momen Kebahagiaan Di Hari Natal 80 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapatkan Remisi Natal
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Momen Kebahagiaan Di Hari Natal 80 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapatkan Remisi Natal

    Dimas ( Redaksi )
    25 Desember 2023, 12/25/2023 09:09:00 PM WIB Last Updated 2023-12-25T14:09:59Z

     



    BATUBARA_Harian-RI.com - Sebanyak 80 ( delapan puluh ) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku mendapatkan remisi pada Perayaan Natal kali ini. Pemberian remisi  tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023)


    Penyerahan  SK Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dilaksanakan di Gereja Oukumene Lapas Labuhan Ruku pukul 10.00 sampai selesai.

    Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Staff dan sebagian perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan dibuka dengan nyanyian Indonesia Raya dan di tutup dengan photo bersama . 


    Kepala Lapas Labuhan Ruku melalui Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selesai pembacaan amanat, Benny Wijaya Tarigan  memberikan SK remisi khusus Hari Raya Natal kepada 5 (lima )  orang perwakilan WBP yang menerima remisi bedasarkan SK menteri Hukum dan Ham RI.


    Untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Labuhan Ruku beragama Nasrani yang mendapatkan remisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif  yang telah di tetapkan yakni sebanyak 80 orang , dengan rincian Narapidana yang memperoleh RK Natal sebesar 15 Hari 26 Orang ,   1 Bulan: 46 Orang,  1 Bulan 15 Hari 6 Orang dan  yang memperoleh Remisi Khusus Natal  sebesar 2 Bulan 2 (dua) Orang ungkap Kasubsi Registrasi Mulia W Situmorang .


    Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,”Jelas Alexander Lisman Putra Kalapas Labuhan Ruku.


    Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang”, Pungkasnya.

    [Amin]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Momen Kebahagiaan Di Hari Natal 80 WBP Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapatkan Remisi Natal

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer