
Tapsel_Harian-RI.com
Publik dan pengunjung mengintip proses demi proses yang duduk di kursi pesakitan Terdakwa Agus Ritonga atas aduan Korban MR pada thn lalu
Namun aduan Korban Agus Ritonga di polres Tapsel masih gelap abu abuan ,justru main mata sehingga tidak bisa dilakukan dgn sidang serentak, ada keganjilan kuat dugaan miring negatif, sungguh enak merokok dalam WC.
Ujar pengunjung dalam sidang 16 Januari 2024 atas pemeriksaan terdakwa AR, dalam akunya membantah dan sedikit Sang JPU hendak menjerat terdakwa untuk dapat membuktikan pdf surat dakwaan nya pada sidang yang lalu
Nampak dalam gambar
Kutipan Berita sidang Pengakuan Agus, saya tidak ada sengkete lahan dengan siapapun, perbuatan sy pada ml hr itu spontanitas karena si marolop membubarkan sidang sementara ibu saya blom siap berbicara, dan si marolop memarahi ibu saya dgn kata2 yang tidak sopan sambil menunjuk2 kedua orang tua ku. Kuasa hukum bertanya seberapa penting kah si marolop itu kok ikut mengurus harta warisan tersebut? Agus menjawab: saya tidak tau krna dia yg mengundang kami ke rmh ya melalui laeku dan sy hanya manusia biasa yg bs menebak mungkin dia iri. Jaksa bertanya coba anda jelaskan kenapa anda bs sampai di pengadilan ini? Agus menjelaskan kronologis ya. Jaksa bertanya lagi di BAP apakah anda mengakui bahwa anda yg memukul duluan Ya betul pak Jaksa tp dia jg langsung membalas bahkan ikut teman2 dia mengeroyok saya dan istriku. Hakim bertanya? Ini mediasi berarti ada masalah yang hrs diselesaikan apa rupanya masalah klian? Tidak ada yg mulia saya dengan laeku itu tidak ada masalah kalau pun ada diawal lae saya hasudungan sdh bilang tidak ada masalah lagi dengan laeku Agus katanya. Hakim jadi kenapa si marolop ikut campur kalau tidak ada masalah? Sy tidak tau yg mulia apa maksud dia krna dia yg mengundang datang kerumahnya kt Agus. Saat pengacara bertanya seberapa penting si marolop di urusan harta keluarga mu Jaksa keberatan.
Aneh, Sang JPU, keberatan atas pertanyaan kuasa hukum pada terdakwa, atas peran dan fungsi MR, menyebutkan mengurusi jual beli rumah Sudung Siagian dengan AR, apakah itu hak yang salah urusan MR,sementara sudung Siagian tidak bermasalah, tidak keberatan.
Ada aksi dengan Reaksi JPU menjerat terdakwa AR, kan saudara terdakwa memukul duluan?? Pertanyaan bersifat menjerat, yang di larang dlm KUHAP, tidak kah, begitu?
Balik publik, dalam akal sehatnya membantah !!
Padahal dalam sidang sidang sebelumnya,jelas Terdakwa membantah pernyataan MR dan saksi lainnya, suatu pengakuan bohong, palsu yg disebut ada sengketa dan JPU mencoba mengangkangi Perkap dan restoratif justice ,untuk mengikuti skera oknum MR dan jalan pikiran yang bertentangan dgn hukum, tandas publik rasa kesalnya
Namun publik tetap fokus pada kebenaran bukan saja hanya kesalahan terdakwa,ilmu psikologis kejahatan tidak di pergunakan Sang JPU
Alur berpikir itu harus merenofasi dalam memanifuler hukum juga srt dakwaan kabur tidak cermat, tidak secara terperinci bagaimana cara terdakwa memukul korban MR
Padahal sejati nya korban.ada dibenaknya, iri, syirik, dengki dalam keluarga, bukan begitu akhlak dan perilaku sebagai hatobangon, pungkas pengunjung di luar sidang
Semestinya jika mau.jujur Sang JPU ,harus menuntut nantinya: menuntut bebas demi hukum
Namun kita ikuti jalan.pikiran nya bukti pertanda sudah main mata, gejala itu nampak ada agen makelar kasus yang di ganda tutur salah satu pengunjung yang enggan disebutkan biodatanya
Semestinya nantinya JPU menuntut terdakwa bebas demi hukum, tandasnya lagi
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi keluarga sedang mempersiapkan aduan ke satgas mafia hukum dan sie propan atas kedua perkara ini baik aduan korban AR maupun aduan MR, supaya imbas bobrok moral kode etik profesional semakin Polri presisi lebih di percaya masyarakat luas, sebagai APH
Mari kita ikuti sedang tanggal 23 jan 2024 tahap tuntutan pidananya, publik yakin masih rekayasa dan meracuni hukum
Dari kaidah kaidah hukum yang berlaku !!
Mari kita belajar berbuat baik lewat iman dan ilmu pengetahuan bukan pembodohan lagi !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar