Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice

    Dimas ( Redaksi )
    20 Januari 2024, 1/20/2024 01:22:00 PM WIB Last Updated 2024-01-20T06:22:42Z

     



    Pidie Jaya_Harian-RI.com

    Polres Pidie Jaya melalui Polsek Bandar Baru memastikan penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan melalui metode Restorative Justice pada Jum'at, (19/1/2024) pukul 18.00 WIB, di Mussalla Polres Pidie Jaya.


    Korban AA (24 Tahun) dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berdamai dengan terlapor, SA (65 Tahun), dan rekannya. Keduanya saling memaafkan dalam proses mediasi yang berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar hingga pukul 19.00 WIB.


    Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak. 


    Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K,M.Si, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, S.H., atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice. Tutup Kapolres

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan Restorative Justice

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer