Redaksi Media RI Group Meminta Sofyan Segera Bertanggung Jawab Atas Pemalsuan Proposal dan Mencatut Nama Harian-RI Sehingga Merusak Nama Baik Media Harian-RI.com
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Redaksi Media RI Group Meminta Sofyan Segera Bertanggung Jawab Atas Pemalsuan Proposal dan Mencatut Nama Harian-RI Sehingga Merusak Nama Baik Media Harian-RI.com

    Dimas ( Redaksi )
    26 Maret 2024, 3/26/2024 12:49:00 PM WIB Last Updated 2024-03-26T05:49:30Z

     




    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Setelah informasi didapat dari narasumber terpercaya beberapa hari yang lalu, dan sempat diberitakan terkait pemalsuan proposal hut Media Harian-RI.com ke 2 serta mencatut nama Media Harian-RI.com.


    Harian-RI.com merasa dirugikan dan juga merasa nama baik Media Harian-RI.com tercemar oleh ulah sofyan, oknum wartawan gadungan. 


    Pimpinan Media RI Group beserta dewan redaksi dan kuasa hukum merasa dirugikan oleh oknum wartawan gadungan yang pernah bekerja untuk Media Harian-RI.com.


    Pimpinan Media RI Group Dimas KHS AMF mengatakan dalam siaran persnya, selasa, 26 Maret 2024, kita memberikan waktu 2 × 24 jam kepada saudara sofyan untuk niat baik beliau dalam mempertanggung jawabkan proposal hut Harian-RI.com ke 2 yang sudah berlalu dipalsukan oleh saudara sofyan dan masih mencatut nama Media Harian-RI.com, padahal kita sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada saudara sofyan pertanggal 1 Januari 2024, dengan no SP : 061/SP/HR-RI/01/2024.



    "Jika dalam waktu 2 × 24 jam tidak juga saudara sofyan ada niat baik maka kita dari Media RI Group akan melaporkan saudara Sofyan ke pihak yang berwajib (polda aceh) dengan pasal penipuan dan pemalsuan data".


    Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.


    Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian. 


    Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391.


    Pasal pasal inilah yang akan kita laporkan saudara sofyan ke Polda Aceh jika dalam waktu 2 × 24 jam saudara sofyan tidak ada niat baik untuk mempertanggung jawabkan nya ke redaksi Harian-RI.com terkait proposal Harian-RI yang sudah dipalsukan dan mencatut atau membawa bawa nama Media Harian-RI.com untuk meraup keuntungan pribadi/kelompok, jelas ini tidak bisa kita biarkan, citra dan nama baik Media Harian-RI.com bisa tercoreng oleh perbuatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab seperti saudara sofyan, lanjut pimpinan Media RI Group Dimas KHS AMF. 



    Saya beserta dewan Redaksi, yang terdiri dari pimpinan Redaksi, wakil pimpinan Redaksi dan pihak kuasa hukum Media RI Group akan segera melaporkan saudara sofyan ke Polda Aceh, jika dalam jangka waktu 2 × 24 jam saudara sofyan tidak juga hadir ke kantor Harian-RI.com.


    "Kami meminta kepada sofyan agar segera mempertanggung jawabkan semua ini terkait proposal yang sudah di palsukan ke Redaksi Harian-RI.com, jika tidak, seperti yang saya katakan tdi, saya tidak main main", imbuh pimpinan Media RI Group. 


    Saya juga meminta kepada seluruh stakeholder, baik itu instansi pemerintah, TNI, BUMN, BUMS, Khususnya pihak Polri (polres maupun polsek), jika melihat saudara sofyan mencatut/membawa nama Media Harian-RI.com dan membawa proposal palsu maka kami meminta untuk menangkap yang bersangkutan, karena himbauan ini sudah kami katakan didalam pemberitaan sebelumnya, segala tindak tanduk saudara sofyan bukan tanggung jawab Media RI Group.


    Kami juga memohon dan meminta agar menghubungi nomor kontak Redaksi Harian-RI.com 0822-7769-7575 dan 0896-5493-8109, atas kerjasamanya kami ucapkan ribuan Terima kasih", tutup Dimas KHS AMF Pimpinan Media RI Group.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Redaksi Media RI Group Meminta Sofyan Segera Bertanggung Jawab Atas Pemalsuan Proposal dan Mencatut Nama Harian-RI Sehingga Merusak Nama Baik Media Harian-RI.com

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer