Ibu Dewi Aisyah Kecewa Kepada Kepada DPMPTSP Kota Bandung, Perpanjangan Ijin Reklame
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ibu Dewi Aisyah Kecewa Kepada Kepada DPMPTSP Kota Bandung, Perpanjangan Ijin Reklame

    Dimas ( Redaksi )
    25 April 2024, 4/25/2024 10:43:00 AM WIB Last Updated 2024-04-25T03:43:02Z




    JAWA BARAT, Bandung_Harian-RI.com

    DPMPTSP Kota Bandung

    melakukan pertemuan dengan Awak media , dan ibu Dewi Aisyah warga yang terdampak berdirinya Tiang Reklame, berikut Muhammad Rasyid Kabid bidang perizinan reklame , beserta timnya, diruangan pertemuan DPMPTSP, pada hari Selasa, 23/04/2024, jam 9:00 WIB.


    Pertemuan itu atas dasar dari surat permohonan Audensi Nomor : 068/Audensi-B7/III/2024, tentang perijinan berdirinya Tiang Reklame, di jalan Leuwipanjang, kepada Pj Walikota Bandung.


    Pada saat pertemuan Muhammad Rasyid Kabid Perijinan, mengakui bahwa permasalahan tentang tiang reklame yang berada di Prapatan Leuwipanjang dekat rumah Dewi, sudah pernah di bahas beberapa tahun lalu, katanya.


    " Permasalahan sudah pernah dibahas. Saat ini ijin tetangga sudah tidak diperlukan lagi, jadi kami dari DPMPTSP tetap memberikan perpanjangan Berdirinya Tiang Reklame walaupun ada warga yang keberatan, permasalahan itu tidak bisa menjadi acuan untuk tidak memberikan perpanjangan ijin," ujarnya.


    Menambahkan," kecuali kalau ada peraturan yang mengatur, apabila ada terjadi komplik atas berdirinya suatu perusahaan dan atas dasar terjadinya komplik itu pihak DPMPTSP berhak tidak memberikan perpanjangan ijin, apabila ada aturan seperti ini, maka kami DPMPTSP tidak akan memberikan perpanjangan ijin. Pada saat ini DPMPTSP sudah memberikan perpanjangan ijin 1 Tahun, kepada PT perusahaan Reklame ," pungkas Muhammad Rasyd.


    Pada pertemuan itu,  tim pihak pemohon Audensi tidak puas menerima jawaban dari pihak DPMPTSP, karena tidak ketegasan dari DPMPTSP Kota Bandung untuk tidak memberikan perpanjangan ijin maupun mencabut ijin reklame. Pada pertemuan itu DPMPTSP menegaskan ijin tetangga sudah tidak di perlukan lagi untuk mengurus suatu perijinan , walaupun terjadi komplik dengan warga setempat.


    Seperti yang disampaikan oleh ibu Dewi Aisyah sebagai warga terdampak langsung atas berdirinya Tiang Reklame yang sangat besar dekat rumahnya, merasa sangat kecewa dan merasa Pemerintah Kota Bandung tidak memberikan keadilan bagi keluarganya, katanya.


    " Saya sangat kecewa dengan sikap Pemerintah Kota Bandung, melalui DPMPTSP masih memberikan perpanjangan ijin kepada pihak Perusahaan Reklame. Sementara pihak DPMPTSP sudah tahu kalau saya sudah memberikan keterangan keberatan keberadaan Tiang Reklame dekat rumah saya, tetapi buktinya masih di kasih perpanjangan ijin. Dan dasar penolakan karena saya lebih memprioritaskan keselamatan keluarga saya, karena Tiang Reklame sangat tinggi di khawatirkan tumbang pasti bisa menim rumah saya, dan semenjak ada Tiang Reklame rasa Aman, Nyaman di rumah sudah terusik. Jujur saya sangat kecewa atas ketidak adilan yang saya terima. Saya akan tetap memperjuangkan hak-hak asasi manusia keluarga saya, yang dilindungi Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 . Akan terus memperjuangkan ini sampai Tiang Reklame di cabut ijinnya, Pungkas Dewi Aisyah.


    Sebagai pemohon Audensi Bahtiar wartawan Berita7net, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pj Walikota Bandung, dimana pertemuan yang dilaksanakan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait yang berperan terbitnya ijin Reklame, seperti PUTR yang mengeluarkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), dan Dinas Lingkungan Hidup tentang dokumen UPL UKL," ujarnya.


    Menambahkan," kami akan terus mengawal kasus ini, sampai ibu Dewi Aisyah mendapatkan keadilan bagi keluarganya. Kami akan tempuh Audensi ke pada ketua DPRD Kota Bandung, mengadukan permasalahan ini, supaya pihak Pj Walikota Bandung dan perangkatnya di panggil untuk melakukan Audensi, mencari solusi untuk mencabut ijin reklame," Pungkas Bahtiar.

    [HR-RI.16]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ibu Dewi Aisyah Kecewa Kepada Kepada DPMPTSP Kota Bandung, Perpanjangan Ijin Reklame

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer