TERDAKWA PEMUKUL ANAK DIVONIS TERLALU RINGAN, JPU AJUKAN BANDING
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    TERDAKWA PEMUKUL ANAK DIVONIS TERLALU RINGAN, JPU AJUKAN BANDING

    Dimas ( Redaksi )
    9 Mei 2024, 5/09/2024 06:26:00 AM WIB Last Updated 2024-05-08T23:26:21Z




    Simeulue_Harian-RI.com

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue mengajukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Sinabang atas putusan kepada terdakwa kasus perlindungan anak atas nama Asmadi.


    Diketahui terdakwa Asmadi hanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue yang menuntut hukuman penjara 10 bulan.


    Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda yang dihubungi membenarkan bahwa JPU Kejari Simeulue mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Sinabang, Rabu 08 Mei 2024.



    "Dari Jaksa Penuntut mengajukan banding terhadap putusan,"kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue.


    Diketahui terdakwa Asmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.


    JPU Kejari Simeulue menuntut hukuman penjara selama 10 bulan di Rumah Tahanan Negara Cabang Sinabang.


    Hal tersebut diketahui dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sinabang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/ Pn. Snb.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • TERDAKWA PEMUKUL ANAK DIVONIS TERLALU RINGAN, JPU AJUKAN BANDING

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer