
Keluarga jd traumatic!!!
Terima kasih buat Poltabes Medan, atas penangkapan dan penahanan terlapor R 46 thn penduduk yg sama kelurahan tegal rejo kecamatan Medan perjuangan dlm wilayah hukum Poltabes, pd pengadilan negeri Medan
Korban umur Tk itu, menjadi bahan pemikiran psikologis org tua nya
Ibu korban bermula peristiwa ini, sdh setahun, tanda tanda itu ibu korban menjadi tanda tanya, dan menimbulkan curiga kuat dugaan atas sikap putrinya, lalu menceritakan, selidik punya selidik
Hati siapa yg tdk geram melihat perbuatan jijik itu, cukup memalukan, justru iman. Nya menipis dan pengaruh medsos yg sangat berkembang di prilaku orgtua bakal, membuat org lain korban,
Pikiran itu lah publik, geram, dan mendesak ke pihak APH (Polri, kejaksaan dan Pengadilan) untuk segera di adili untuk guna pertanggung jawabkan perbuatannya, tambah publik, Salut buat Polri,!!!
Ketika awak Medya menconfirmasi pd ibu korban L, mengaku termohon, Tsk, dan yakin pelakunya adalah terlapor R,
Peristiwa itu sdh satu tahun, sambil menunjukkan bukti aduan nya dari Poltabes Medan, baik visum ya dari RSUD pirngadi Medan,
Peristiwa dilakukan di rumah korban, 6 Mey 2024 sedang aduan pd thn 2025
Nomor:LP/B/471/Ii/2025/SPKT/Poltabes Medan/Poldasu
Dan yg diterapkan penyidik dlm UU perlindungan anak psal 82,dari nomor 17/2016
Tambah korban lg pd awak Medya,
Buat info, mendesak pihak penyidik sesegera melimpahkan Kpda penuntut umum,
Publik sedang menunggu!!!
Korban tetap dlm pendiriannya dlm BAP, lnjut nya, Trima kasih buat Kapoltabes, Kasat eskrim dan unit PPA,
Awak Medya mencoba menggali informasi dari pihak penyidik, dan kuasa hukum termohon, tidak aktif
Namun demikian awak Medya mengabarkan khabarin demi kpntingan publik
Mari kita ikuti perkembangan peristiwa pelecehan ini, ujar sumber menyebutkan!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar