Kalian Tau Gak Aturan Pakai Lampu hazard, ini Keteranganya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kalian Tau Gak Aturan Pakai Lampu hazard, ini Keteranganya

    Dimas ( Redaksi )
    11 Juni 2025, 6/11/2025 10:11:00 PM WIB Last Updated 2025-06-11T15:11:43Z




    Indramayu_Harian-RI.com

    Lampu hazard memang bukan untuk digunakan di perempatan, Lampu hazard digunakan sebagai sinyal bahaya saat kendaraan dalam keadaan darurat seperti mogok atau kecelakaan.


    Di perempatan, menggunakan lampu hazard bisa membingungkan pengemudi lain karena dapat mengaburkan niat kendaraan untuk berjalan lurus, belok, atau berhenti.



    Lebih detail Jelasnya Fungsi Lampu Hazard:

    Lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan bahaya bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang dalam kondisi darurat, Ini berarti kendaraan sedang berhenti atau bergerak sangat lambat karena masalah teknis, kecelakaan, atau situasi lain yang memerlukan perhatian khusus.



    Salah Kaprah Saat Penggunaan Lampu hazard :

    Banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hendak lurus di persimpangan dengan alasan agar terlihat oleh pengendara lain, Hal ini salah karena dapat membingungkan pengemudi lain yang mengira kendaraan akan berhenti atau berbelok.


     

    Penggunaan yang Tepat:

    Lampu hazard sebaiknya hanya digunakan saat kendaraan sedang berhenti atau bergerak sangat lambat karena situasi darurat, Jika tidak ada situasi darurat, lampu hazard tidak perlu dinyalakan.



    Pengaturan Hukum:

    UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan lampu hazard dalam Pasal 121, "yang menyatakan bahwa lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat, selain di perempatan, lampu hazard juga sering disalahgunakan saat hujan lebat atau kabut, dengan harapan kendaraan lebih mudah terlihat"



    Hal ini juga salah karena dapat membingungkan pengendara lain, kesimpulannya, penggunaan lampu hazard yang tepat adalah saat kendaraan dalam keadaan darurat, bukan saat hendak berjalan lurus di perempatan atau dalam kondisi cuaca buruk.


    Jimi P. H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kalian Tau Gak Aturan Pakai Lampu hazard, ini Keteranganya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer