Di duga kuat Disnaker DS, lindungi Perusahaan ,terhadap pekerja, buruh, tidak didata, seperti BPJS dan Perjanjian kontrak
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Di duga kuat Disnaker DS, lindungi Perusahaan ,terhadap pekerja, buruh, tidak didata, seperti BPJS dan Perjanjian kontrak

    Dimas ( Redaksi )
    14 Juli 2025, 7/14/2025 08:21:00 AM WIB Last Updated 2025-07-14T01:21:18Z




    !

    Terungkap fakta hukum,korban PHK

    Bukan kebiasaan untuk kebaikan, 

    Tapi kebaikan untuk kebiasaan !!

    Masih pola pola lama lagi,sekali pun

    Ber api api Pidato Bp Presiden RI

    Prabowo Subianto ;Bersihkan diri mu,jangan persulit urusan rakyat,kbh baik mengundurkan diri,jika tdk bekerja untuk rakyat,rakyat yg tertindas,yg lemah dan susah, pejabat bkn bekerja untuk pejabat,bkn untuk diri mu,tapi untuk rakyat !!)

    " Hanya orang yang berani ,mengambil resiko, yg bisa mengetahui sejauhmana,mereka bisa melangkah""

    Habis takut, timbul berani ,kesabaran ada batas batasnya!!

     (( yang benar,di rebutkn ,sedang yg salah di diamkan))

    Begitu sedih dan perih kehidupan buruh,jika terjadi bagi buruh di PHK (Pemutusan hubungan Kerja) menjadi kehilangan mata pencaharian keluarga nya, jika jujur kita melihat dan mencermatinya, dan itu lah fakta hukum diuraikan pernyataanj buruh,haknya sendiri pun di tuntut masih banyak meributkan sedang yg salah di diamkan,bukti pertanda bahwa banyak Perusahaan di Deli Serdang ,yg tdk membuat plang usahanya,PTnya,berjalan mulus tanpa diributkan,

    Demikian buruh ,pkerja yg satu ini,sudah jelas terungkap,langsung,BPJS,baru didaft arkan,demikian upah di bawah UMK,juga kontrak perjanjian ,msih umuran jagung di daftarkan,bhkan hingga sampai di PHK pun,msih tdk didaftarkan ke Disnaker ,apa ini tidak di diamkan???

    Pertanyaan publik,menjadi tanda tanya besar,dimana fungsi dari pihak Negara/Disnaker???

    Seperti itu relis pengakuan buruh didepan medyasi,klarifikasi dari buruh, ini lah yg di lindungi oleh Negara,Disnaker,ujar buruh dicelah celah habis sidang klarifikasi , berapa perusahaan di Deli Serdang ini, herannya kita ini ,melihat Tupoksi dan standar operasionalnya PT,yg tdk menamcapkn plang nya,bahwa ada PT,di dalam PT, kesalnya,kami bkn penguasa,tdk berwenang menindak itu,Pak! Tambah nya pd awak medya baru baru ini

    Dan diakui pula oleh pihak Disnaker,tapi tindakan tidak tegas pd perusahaan,kam i tidak berhak,tdk berwenang menindak,untuk sanksinya,meniru ungkapan ibu medyasi di depan buruh

    Nampak dlm gmbar (Rekaman)

      Hal ini lah pihak nya,mencoba memberi info buat Bp Bupati,selaku Pemerintah ,Kepala Daerah tingkat II,penyelenggara ,untuk menindak tegas dan nyata,perusahaan yg tdk patuh pd aturan Pemerintah,baik kepada pihak wakil rakyat(DPR) membuat suara ,vokal dimana ada terselip penyimpangan yg nerugikan rakyat,dan negara,perekonomian rakyat,ada yg diuntungkan orang lain disana,tambah salah satu warga yg enggan disebut biodatanya

    Coba ,berapa perusahaan,berapa buruh yg tdk didaftarkan ke Disnajer,baik ke BPJS tenaga kerjaan, pdhal buruh bervariasi masa kerjanya,11,9,6,bhkn ada 4 tahun,tp baru 1thn terdaftar di BPJS,rekomondasi PHK pun,tdk diterbitkn,sehingga terancam untuk mengurus bantuan korban PHK dari Pemeruntah,terancam tdk nndapat bantuan,ujar medyasi,justru ada pmbatasan waktu dan pmbayaran ke BPJS,

    Pihaknya hanya menyekesaikan tugas tugasnya,sekalipun melakukan penyimpangan dari kaidah kaidah yg berlaku,hanya menyebutkn UU,nomor 2/tahun 2004,tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

    Sedang UU Ham,dan UU LPSK ,baik UUD 1945,dlm anjuran pertimbangannya,sedang aturan lain UU Cipta kerja,nomor 11/tahun 2020,disebutkn,pdhal disana ada,salah satu unsur hukum,psal 81 ayat 63,Upah yg dibawah UMK,yg berlaku akan di kenai sanksi pidana 1-4tahun dan denda Rp 100 juta-Rp 400juta,adalah merupakan tindak pidana kejahatan

    Psal 25, menyebutkn ,bahwa perusahaan tdk boleh mmbayar gaji karyawan lbh rendah dari upah minimun,yg sdh diakui pemerintah masing masing daerah,

    Hingga berita ini dikrimkn ke meja redaksi,hak jawab dari medyasi ponselnya tdk aktif 

    Mari kita ikuti prkmbangan,

    Apa kah Negara(Bupati )memberi suara,baik DPR komisi terkait????

    (((Kebijakan  tanpa prinsip,adalah bahaya,

    Tapi prinsip tanpa kebijakan, adalah mustahil)))

    Apa kah buruh tdk disebut tertindas,dizolomi??????

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Di duga kuat Disnaker DS, lindungi Perusahaan ,terhadap pekerja, buruh, tidak didata, seperti BPJS dan Perjanjian kontrak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer