Memudahkan Pelayanan Masyarakat, YLBH DHARMA BAKTI Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Catat Nomor WhatsApp nya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Memudahkan Pelayanan Masyarakat, YLBH DHARMA BAKTI Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Catat Nomor WhatsApp nya

    Dimas ( Redaksi )
    12 Juli 2025, 7/12/2025 05:51:00 PM WIB Last Updated 2025-07-12T10:51:27Z



    Indramayu_Harian-RI.com

    Pelayanan Konsultasi Hukum masyarakat di wilayah hukum Indramayu, bakal lebih cepat proses dan Profesional dalam menangani terkait permasalahan Hukum Pidana dan atau Perdata.


    Pasalnya, saat ini Dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum DHARMA BAKTI Indramayu, membuka layanan Konsultasi langsung melalui WhatsApp.


    Pengacara Muda Karismatik, H. Saprudin, S.H., MTJ., CPM., melalui TIM PARALEGAL, Ussi Sanusi mengatakan "Hadirnya layanan Konsultasi ini sebagai bentuk inovasi yang dilakukan  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum DHARMA BAKTI, hal ini pun sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat indramayu, agar segera ditindak lanjutin proses perkaranya. tuturnya, (12 /07/2025).



    Ussi Sanusi juga menyampaikan, "masyarakat akan lebih dipermudah dengan adanya layanan konsultasi ini saat hendak melakukan proses perkaranya.


    Masyarakatpun tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum DHARMA BAKTI, cukup melalui pesan Aplikasi WhatsApp terkait permasalahan perkaranya yang mau dikonsultasikan yang akan ditindaklanjuti.


    Perkara yang mau di konsultasikan tersebut bisa berupa dugaan tindak pidana atau Perdata, atau kejahatan lingkungan, kriminal, dan lain sebagainya.


    “Untuk layanan konsultasi ini nanti akan ada petugas piket yang stand by 24 jam,” jelas Ussi Sanusi


    Berikut nomor WhatsApp Layanan Konsultasi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum DHARMA BAKTI:


    1. Pengacara Muda Karismatik Indramayu : 0817-9077-993

    H. Saprudin, S.H., MTJ., CPM.,

    2. TIM INVESTIGASI :  0877-8314-7208

    Ussi Sanusi.



    Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, Bantuan hukum ini termasuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.


    Tujuan utamanya adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Pungkasnya



    Jimi P. H

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Memudahkan Pelayanan Masyarakat, YLBH DHARMA BAKTI Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Catat Nomor WhatsApp nya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer