
KOTA JANTHO_Harian-RI.com
Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menyampaikan penjelasan dan menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025).
Dalam sambutannya, Muharram Idris menyampaikan, rencana perubahan APBK yang dilakukan karena ada kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan. Sehingga perlu ditinjau kembali supaya target dan sasaran yang sudah ditentukan dalam rencana pembangunan yang dirincikan dapat tercapai dengan optimal.
Karena, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 menyebutkan, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi.
"Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antara unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan," pintanya.
Syech Muharram menjelaskan, sesuai dengan qanun nomor 3 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, maka posisi anggaran pendapatan belanja Aceh Besar sebagai berikut.
Jumlah pendapatan APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.830.294.196.100,- terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daeah yang sah. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.854.294.196.100,00 meliputi dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dan rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar RP. 25.000.000.000,
Sesuai dengan KUA PPAS perubahan APBK TA 2025 dan perubahan rencana kerja anggaran (P-RKA) OPD, maka struktur raqan tentang perubahan anggaran pendapat dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.
Rencana perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 menjadi sebesar RP.1.789.682.122.377,54 mengalami penurunan sebesar RP.40.612.073.722,46 atau 2,2 persen sebelum perubahan.
Anggaran belanja daerah Dalam perubahan APBK direncanakan bertambah sebesar RP. 7.724.784.718,90 atau sebesar 0,41 persen dari penyusunan APBK Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.
Rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK anggaran 2025 sebelum perubahan sebesar RP.25.000.000.000,00 dan Dalam perubahan sebesar RP. 77.836.858.441,36 untuk pengeluaran pembiayaan pada APBK sebelum dan sesudah perubahan anggaran tahun 2025 adalah RP.52.836.858.441,36.
Syech Muharram menyebutkan, rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 dapat diringkas sebagai berikut:
Jumlah pendapatan setelah perubahan APBK tahun 2024 direncanakan sebesar RP. 1.789.682.122.377,54 terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian, Jumlah belanja daerah dalam perubahan APBK tahun anggaran 2025 adalah RP.1.862.018.980.818,90 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar RP. 77.836.858.441,36 dan pembiayaan netto sebesar RP. 72.336.858.441,36.
Terakhir Syech menyatakan, bahwa berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBK tahun anggaran 2025 berada pada posisi defisit sebesar RP. (-72.336.858.441,36). Namun defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar RP. 72.336.858.441,36.
"Dengan harapan dapat kita setujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti,AMd, mengatakan, penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2025 merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Perubahan APBK menjadi sangat krusial, mengingat dinamika pembangunan yang begitu cepat, baik pada skala nasional maupun regional serta berbagai kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi postur anggaran daerah kita," katanya.
APBK merupakan instrumen utama Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
"Oleh karena itu, fleksibilitas dan adaptablitas anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran," imbuhnya.
Perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka-angka, melainkan refleksi dari komitmen kita bersama untuk merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengevaluasi sejauh mana program-program yang telah berjalan dan mencapai target serta mengidentifikasi area yang memerlukan penguatan atau penyesuaian.
"Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati dengan seksama setiap detail yang akan disampaikan dalam Nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK ini, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah," tuturnya.
Abdul Muchti menegaskan, fokus kita harus tetap pada bagaimana perubahan anggaran ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, merespon isu-isu mendesak dan menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengunaan setiap sumber daya keuangan daerah.
"Sebagai wakil rakyat, tugas kita adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah," pungkasnya.(**)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan pada penjelasan dan penyerahan nota keuangan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025). FOTO/MC ACEH BESAR
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan nota keuangan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026 diterima Ketua DPRK Aceh Bedar Abdul Mukcti, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025). FOTO/MC ACEH BESAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar