Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

    Dimas ( Redaksi )
    11 September 2025, 9/11/2025 08:38:00 AM WIB Last Updated 2025-09-11T01:38:53Z

     



    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.


    "Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.


    Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.


    Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.


    "Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut," pungkasnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer