Aceh Timur_Harian-RI.com
Kepala Bidang Investigasi dan Penelitian Aset Negara, Jamal Luddin alias Tgk Rohid, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Jamal Luddin alias Tgk Rohid, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, melanggar hukum, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat Aceh, dan hak asasi manusia. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.
"Kami mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan," tegas Jamal Luddin alias Tgk Rohid.
Ia meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran yang menangani perkara tersebut, agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama diharapkan ikut memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.
Dasar Hukum
Perbuatan kekerasan terhadap anak diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat memberikan perlindungan kepada setiap anak dari segala bentuk kekerasan.
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dan denda, dengan pemberatan hukuman apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang juga mengatur tindak pidana penganiayaan beserta ancaman pidananya sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan.
Jamal Luddin alias Tgk Rohid mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk tidak menutupi tindak kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak pidana hendaknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, karena setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan rasa aman.
Di akhir pernyataannya, Jamal Luddin alias Tgk Rohid berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini hingga tuntas, memberikan keadilan kepada korban, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali di Kabupaten Aceh Timur maupun di wilayah lain di Aceh khususnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar