Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Massyura Berlanjut di PN Idi Rayeuk
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Massyura Berlanjut di PN Idi Rayeuk

    Dimas ( Redaksi )
    11 September 2025, 9/11/2025 10:12:00 AM WIB Last Updated 2025-09-11T03:12:06Z
    “Terdakwa Kecelakaan Lalu Lintas Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Timur”



    Aceh Timur_Harian-RI.com

    Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Massyura, mahasiswi sekaligus atlet tenis meja berprestasi asal Aceh Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk, Rabu (10/9/2025). Sidang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak.


    Massyura hadir didampingi keluarga besarnya. Mereka meminta Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi, SH., MH., yang memimpin jalannya persidangan, untuk bersikap adil dan mengambil keputusan yang benar sesuai fakta hukum. Pihak keluarga menegaskan, apabila putusan yang diambil tidak tepat, hal tersebut dapat merusak reputasi hakim sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Aceh Timur.


    “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Jika hakim salah mengambil keputusan, dampaknya bukan hanya pada kami, tetapi juga terhadap citra Pengadilan Negeri Idi Rayeuk di mata masyarakat,” tegas perwakilan keluarga Massyura.


    Dalam penutupan sidang, Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi menyampaikan harapan agar kedua belah pihak, baik korban maupun terdakwa, dapat menempuh jalan damai sebelum putusan akhir diketuk.



    Kronologi Kecelakaan


    Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Mobil yang dikendarai terdakwa berinisial dr. S M, seorang dokter umum di RSUD Zubir Mahmud, terlebih dahulu menabrak seorang ibu berusia sekitar 60 tahun bernama Mariam.


    Setelah itu, mobil dalam kondisi ban pecah kehilangan kendali dan banting setir ke arah kanan, hingga menabrak Massyura yang tengah melintas. Akibat insiden tersebut, kaki kiri Massyura hancur dan tangan kanannya patah. Kondisi ini membuatnya cacat seumur hidup dan tidak dapat lagi beraktivitas seperti sebelumnya.


    Kini, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dengan status terdakwa dr. S M sebagai tahanan kota.


    Saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Massyura mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya terhadap terdakwa.


    “Terdakwa itu pantas dihukum setimpal. Sejak awal dia tidak pernah menunjukkan etika baik kepada saya. Aneh sekali, justru dia yang ingin perkara ini dibawa ke pengadilan. Orang seperti itu tidak punya nurani,” ujar Massyura dengan nada kesal.


    Sudah 10 bulan berlalu sejak kecelakaan itu terjadi, Massyura mengaku hidupnya berubah total. Aktivitas kuliah dan prestasi olahraganya harus terhenti.


    “Sekarang saya hanya bisa duduk atau berbaring, meratapi nasib yang menimpa saya. Semua seakan direnggut begitu saja. Yang tersisa kini hanya harapan, apakah keadilan akan benar-benar berpihak pada saya atau hanya sekadar mimpi,” tutupnya.


    Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Masyarakat Aceh Timur kini menanti apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan bagi kedua korban dalam peristiwa ini.


    Harian RI – Rahmad

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sidang Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Massyura Berlanjut di PN Idi Rayeuk

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer