Bendahara IWOI Aceh Timur: Seluruh Dana Bantuan dan Pinjaman Masyarakat Harus Transparan dan Terbuka ke Publik
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bendahara IWOI Aceh Timur: Seluruh Dana Bantuan dan Pinjaman Masyarakat Harus Transparan dan Terbuka ke Publik

    Dimas ( Redaksi )
    25 Desember 2025, 12/25/2025 10:52:00 AM WIB Last Updated 2025-12-25T03:52:33Z

     



    Aceh Timur_Harian-RI.com

    Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh Timur, Rahmad, menegaskan bahwa seluruh bentuk dana bantuan sosial maupun pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat harus dikelola secara transparan dan terbuka untuk publik.


    Menurut Rahmad, bantuan seperti BLT, PKH, BLT Kesra, Bantuan UMKM, hingga pinjaman lunak melalui perbankan, wajib dipublikasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.


    “Segala bentuk dana bantuan ke masyarakat harus terbuka di publik. Harapan saya, selaku Bendahara IWOI Aceh Timur, setiap instansi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan wajib menggelar konferensi pers agar informasi tersampaikan secara transparan dan tidak simpang siur,” ujar Rahmad.


    Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad sebagai tanggapan atas pemberitaan media BidikTerkini.com terkait dugaan ketidaksesuaian data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, yang dinilai tidak sesuai regulasi dan sarat kepentingan oknum perangkat desa.


    Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa seorang istri aparatur desa yang masih aktif bertugas diduga terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober–Desember 2025.


    Warga menduga terjadi kelalaian aparatur desa dalam melakukan pembaruan data penerima manfaat, khususnya terkait proses peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, sejumlah warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak tercatat sebagai KPM.


    Selain itu, bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dimanfaatkan oleh oknum pemerintahan desa untuk kepentingan pribadi. Proses pencairan bantuan pun dinilai longgar dan minim pengawasan dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga berpotensi besar tidak tepat sasaran.


    Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa dan perangkat desa dilarang menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun, karena telah memperoleh gaji dan tunjangan dari negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk aturan pencegahan penyalahgunaan wewenang.


    Perangkat desa hanya diperbolehkan menerima bantuan tertentu, seperti tali asih purna tugas atau santunan duka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Selain itu, dalam informasi resmi Pos Indonesia juga ditegaskan bahwa BLT Kesra hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga kurang mampu, dan tidak dapat diberikan kepada aparatur pemerintahan desa.


    Rahmad berharap persoalan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. (Hs)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bendahara IWOI Aceh Timur: Seluruh Dana Bantuan dan Pinjaman Masyarakat Harus Transparan dan Terbuka ke Publik

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer