Sinabang_Harian-RI.com
Terhentinya proyek peningkatan jalan Kebun Baru–Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga akibat praktik bagi-bagi fee proyek kepada sejumlah pihak.
Proyek yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2024 tersebut menelan anggaran sebesar Rp7.982.900.000, CV Alfatir sebagai pelaksana kegiatan.
Informasi yang diperoleh, fee proyek yang dibagikan mencapai miliaran rupiah. Nilai yang diterima pihak-pihak tertentu bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Fee tersebut dikirim melalui rekening masing-masing penerima.
Akibat dugaan pembagian fee tersebut, proyek peningkatan jalan yang menjadi akses penting bagi masyarakat setempat tidak rampung dikerjakan sesuai kontrak, hingga akhirnya terhenti di tengah jalan.
Untuk itu agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut aliran dana proyek dan menelusuri siapa saja yang diduga menerima fee dari anggaran negara tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue, Zulfata, saat dikonfirmasi wartawan terkesan irit bicara. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia membenarkan bahwa proyek tersebut telah diputus kontrak.
“Sudah diputus kontrak. Progres saat putus kontrak mencapai 81,46 persen. Menunggu penganggaran kembali pada TA 2026 untuk dilanjutkan dengan kontrak baru,” ujar Zulfata, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, Kuasa Direktur CV Alfatir, Candra Sari, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar