DSI Aceh Apresiasi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    DSI Aceh Apresiasi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    22 Januari 2026, 1/22/2026 08:05:00 PM WIB Last Updated 2026-05-18T13:05:57Z

     


    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh kembali mencatat capaian positif dengan menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen DSI Aceh dalam menghadirkan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, kepada Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., didampingi Sekretaris Dinas, para kepala bidang, serta Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DSI Aceh, di Kantor DSI Aceh, Rabu (21/1/2026).

    Dalam sambutannya, Zahrol Fajri menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran DSI Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

    “Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja sama dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Zahrol Fajri.

    Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, khususnya di lingkungan DSI Aceh.

    Penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan melalui sejumlah indikator, di antaranya kualitas layanan PPID, ketersediaan informasi publik, kecepatan respons terhadap permohonan informasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan.

    Dengan penghargaan tersebut, DSI Aceh berkomitmen terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan guna memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • DSI Aceh Apresiasi Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer