Aceh Timur_Harian-RI.com
Pemerintah pusat dan daerah wajib hadir membantu masyarakat yang terdampak banjir. Hal ini ditegaskan Bendahara IWOI Aceh Timur, Rahmad, yang menyebut bahwa persoalan kemanusiaan tidak boleh diperlambat oleh birokrasi.
“Pakai akal sehat, pakai hati. Siapapun manusianya, kalau rumahnya terendam banjir hingga satu meter, wajib hukumnya pemerintah membantu,” tegas Rahmad, Jumat (9/1/2026).
Ia mengingatkan, UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak hidup layak di bumi Indonesia. Karena itu, korban banjir berhak menerima bantuan, mulai dari sembako, rehabilitasi rumah, hunian tetap, hingga modal usaha bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak.
Rahmad menilai, hingga kini kebijakan bantuan pascabanjir di Aceh Timur, khususnya pascabanjir 26–28 Desember lalu, belum jelas dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
“Sudah hampir dua bulan pascabanjir, tapi kejelasan bantuan belum juga dirasakan masyarakat. Ini menjadi topik utama yang terus dipertanyakan warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pola lama yang kerap terjadi, di mana proses bantuan terkesan lamban, berbelit, dan akhirnya nihil realisasi.
“Kalau kebijakan lamban tapi pasti dan hak masyarakat benar-benar diberikan, masyarakat masih bisa memaklumi. Tapi yang sering terjadi, sudah lambat, proses berbelit, ujung-ujungnya nol bantuan,” kritik Rahmad.
Untuk itu, Rahmad menegaskan pentingnya pengawalan bersama terhadap kebijakan pemerintah agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Dalam hal bantuan untuk masyarakat korban banjir, wajib kita kawal bersama. Jurnalis Aceh dan masyarakat akan terus memantau kebijakan pemerintah sampai keinginan dan harapan korban banjir benar-benar terealisasi dengan amanah dan tepat sasaran,” pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar