Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa pada Kamis, 29 Januari 2026, Gubernur Aceh dijadwalkan melantik 5.486 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pelantikan Tahap I ini direncanakan berlangsung di Stadion Lhong Raya, Banda Aceh, di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Aceh (BKA) bersama tim protokoler dan unsur terkait lainnya. Berbagai persiapan teknis dan administratif telah dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat pelayanan publik, sekaligus menindaklanjuti kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan daerah. Pemerintah Aceh juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, terkait kepastian skema dan mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diambil di tengah dinamika kebijakan nasional mengenai penataan tenaga non-ASN, sehingga Pemerintah Aceh terus berupaya memastikan proses yang berjalan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tahap awal, dan proses selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi perangkat daerah, serta hasil evaluasi dari instansi pembina kepegawaian di tingkat pusat.
Informasi lanjutan terkait pelaksanaan, penempatan, serta mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu akan disampaikan secara bertahap melalui saluran resmi Pemerintah Aceh.
Demikian disampaikan untuk menjadi informasi bagi masyarakat dan rekan-rekan media.
MUHAMMAD. MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh



Tidak ada komentar:
Posting Komentar