Menyikapi Bencana Ekologis di Aceh, Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Menyikapi Bencana Ekologis di Aceh, Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

    Dimas ( Redaksi )
    29 Januari 2026, 1/29/2026 02:55:00 PM WIB Last Updated 2026-01-29T07:55:48Z

     


    Banda Aceh_Harian-RI.com

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menegaskan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh. Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

    Koalisi menilai, tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.

    Fakta menunjukkan, tiga perusahaan di Aceh, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri telah dicabut izinnya sejak tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. 

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mempertanyakan secara tegas, mengapa perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku tersebut kembali diumumkan sebagai bagian dari pencabutan izin saat ini. Padahal ketiga perusahaan tersebut sudah dicabut izinnya sejak 2022 lalu.



    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, ini bukan terobosan, tapi ini hanya pencitraan, seakan-akan negara serius dalam menangani bencana ekologis di Aceh. Sementara izin-izin yang masih aktif dan merusak justru dibiarkan beroperasi.


    Terkait PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), perlu dipertanyakan secara jelas izin apa yang sebenarnya dicabut oleh pemerintah. Selama ini, PT IBAS diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan.

    Namun demikian, berdasarkan hasil investigasi MaTA, PT IBAS terbukti telah menguasai dan mengelola perkebunan sawit secara ilegal dengan luas lebih dari 500 hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 164 hektar berada dalam kawasan hutan yang telah dibuka. Sedangkan yang ditargetkan untuk plasma 1.400 hektar, dari total tersebut hanya 200 hektar yang berada di luar kawasan hutan, selebihnya dalam kawasan hutan.

    Oleh karena itu, apabila yang dicabut hanya izin PKS, maka pencabutan tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban PT IBAS untuk melakukan pemulihan atas lahan yang telah digarap secara ilegal, termasuk kawasan Hutan Lindung yang telah dirusak.

    Kebijakan ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis yang telah berulang kali menelan korban di Aceh. Seharusnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti dan terindikasi kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh.

    Seharusnya ada empat perusahaan yang harus segera dan mendesak untuk dievaluasi dan dicabut izinnya serta diminta pertanggungjawaban, yaitu PT Tualang Raya yang beroperasi di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani (Aceh Utara & Bireuen), PT Blang Ara (Aceh Utara) dan PT Dharma Sawita Nusantara (Aceh Tamiang), serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan. Semua perusahaan itu beroperasi di DAS secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk.

    Berdasarkan data acehdata.digdata.id, laju kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektare. Kondisi DAS ini tergolong rusak parah. Dari total luas 479.451 hektare, pada 2024 hanya tersisa tutupan hutan seluas 262.774 hektar. Artinya, lebih dari 45,2 persen tutupan hutan di DAS Jambo Aye telah hilang.



    Kondisi serupa juga terjadi pada DAS Tamiang yang melintasi wilayah Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur. Dari total luas DAS sebesar 493.182 hektar, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 314.138 hektar. Dengan demikian, terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 179.044 hektar atau sekitar 36,3 persen. Tingkat kerusakan paling signifikan terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

    Kerusakan paling parah tercatat di DAS Peusangan yang menghubungkan Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. Dari total luas 245.323 hektar, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 hektar. Ini menunjukkan sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah mengalami kerusakan, sehingga DAS ini masuk dalam kategori sangat kritis.

    Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menemukan setidaknya 14 perusahaan sawit lainnya yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan, sebuah pelanggaran serius yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.


    Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total seluruh perizinan, penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat.

    Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

    Dalam konteks pascabencana, Koalisi menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan kebijakan pembangunan agar tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.

    Pemerintah Tidak Belajar dari Pengalaman Warga Hadapi Bencana ekologis yang terjadi di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur pada 25 November 2025 berskala ekstrem dan di luar pengalaman warga, dengan ketinggian air 6–15 meter, melanda wilayah hulu hingga hilir, termasuk kawasan yang secara historis tidak pernah banjir, sehingga seluruh pola adaptasi dan pengetahuan lokal runtuh.


    Selama bencana terjadi, evakuasi dan penyelamatan nyawa sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh warga, tanpa kehadiran negara pada fase krusial. 

    Banyak desa, seperti Desa Lubuk Sidup, Pantai Cempa, Banai, hingga Rantau Panjang di Aceh Tamiang dan Desa Sijudo di Aceh Timur warga menyelamatkan diri secara mandiri dan sesama dengan naluri, keberanian, dan alat seadanya.

    Untuk mengevakuasi anak-anak, lansia, perempuan dilakukan secara mandiri berdasarkan pengalaman masyarakat sendiri. Dengan menggunakan sampan kecil, warga berhasil mengevakuasi penyintas yang terjebak, baik di atas atap rumah, pohon maupun lokasi lainnya. Selama evakuasi pada satu minggu awal, sama sekali tidak ada kehadiran tim SAR dari pemerintah untuk mengevakuasi masyarakat yang terjebak banjir.

    Solidaritas warga menjadi satu-satunya penopang hidup penyintas, mulai menyelamatkan penyintas yang terjebak, berbagi sepiring makanan untuk belasan orang, mencari air bersih dan logistik ke desa lain, hingga bantuan relawan datang. Peristiwa ini menegaskan absennya negara dan menguatkan fakta bahwa dalam bencana ini, warga hanya bisa bergantung pada warga.

    Berkaca pada banjir besar tahun 2006, ketika ketinggian air mencapai sekitar 4 meter, warga sebenarnya telah mengajukan usulan pengadaan perahu khusus untuk evakuasi penyintas yang terjebak saat banjir. Usulan tersebut lahir dari pengalaman langsung menghadapi situasi darurat. Namun, hingga bertahuntahun kemudian, permintaan itu tidak pernah mendapat respons serius dari pemerintah.

    Pengabaian serupa dialami masyarakat Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Melalui perangkat desa, warga berulang kali meminta agar disediakan perahu evakuasi sebagai langkah antisipasi jika banjir kembali terjadi. Permintaan itu kembali diabaikan. Ketika banjir bandang akhirnya datang, desa ini terendam air dengan ketinggian lebih dari 15 meter. Ketiadaan sarana evakuasi menjadi bukti bahwa pelajaran dari bencana sebelumnya tidak pernah benar-benar dijadikan dasar kebijakan.

    Hal serupa juga disampaikan warga di Kabupaten Aceh Tamiang. Di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Karang Baru, seorang warga yang berhasil menyelamatkan puluhan penyintas mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah mengajukan permohonan pengadaan perahu khusus. Permohonan tersebut diajukan dengan berkaca pada pengalaman banjir besar yang terjadi pada 2006.


    Kebutuhan akan perahu untuk proses evakuasi tersebut terbukti saat banjir kembali terjadi pada November 2025. Dengan menggunakan sampan kecil yang hanya mampu menampung tiga orang, warga tersebut berhasil mengevakuasi lebih dari 40 orang. Sampan yang sama juga digunakan untuk mencari makanan dan minuman bagi warga selama banjir belum surut, hampir sepekan lamanya.

    Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Menuntut Pemerintah, Khususnya Presiden 

    Prabowo Subianto, untuk:

    1. Menghentikan praktik pencabutan izin sebagai alat cuci tangan negara.

    Pemerintah wajib memastikan pencabutan izin tidak menggugurkan tanggung jawab hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan hutan, DAS, dan ekosistem yang telah terjadi. 

    Tanpa pemulihan lingkungan yang nyata, pencabutan izin hanya memindahkan persoalan dan bukan menyelesaikan akar masalah.

    2. Memulihkan hak-hak masyarakat adat yang dirampas oleh konsesi bermasalah.

    Negara wajib mengakui dan mengembalikan wilayah adat yang selama ini dikuasai secara turun-temurun, serta menghentikan praktik penerbitan izin tanpa pengakuan wilayah adat. Pencabutan izin tidak boleh dijadikan dalih untuk pengambilalihan wilayah atau membuka konsesi baru dengan nama dan skema berbeda.

    3. Menjadikan pencabutan izin sebagai pintu masuk evaluasi total perizinan.

    Pemerintah harus memastikan penghentian aktivitas perusahaan yang telah dicabut izinnya dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang terukur dan transparan, moratorium seluruh perizinan ekstraktif di Aceh, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya mencegah bencana ekologis berulang di Aceh.

    4. Mendesak Kapolri untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan dan penyidikan atas sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Aceh.

    Termasuk dugaan keterkaitannya dengan praktik pembalakan liar dan kejahatan kehutanan di wilayah hulu. Baik dilakukan secara ilegal maupun legal dari pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan.

    5. Menuntut pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diintegrasikan dengan mitigasi bencana.

    Termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, dan penghentian kebijakan pembangunan yang memperbesar risiko bencanaekologis di masa depan.

    Banda Aceh, 29 Januari 2026

    Koalisi Masyarakat Sipil

    WALHI Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh

    Kontak Person 085361616931

    Afifuddin Acal

    Kadiv Advokasi dan Kampanye

    WALHI Aceh

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Menyikapi Bencana Ekologis di Aceh, Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer