Bengkulu Kab. Seluma_Harian-RI.com
20 Februari 2026
Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tutwuri Handayani Sukaraja diterpa badai masalah. Sejumlah nasabah mengeluhkan simpanan mereka tak kunjung dibayarkan, memicu pertanyaan besar mengenai kondisi keuangan dan pengelolaan koperasi tersebut.
Salah seorang nasabah berinisial M, yang telah menjadi anggota sejak 2011 hingga 2025, mengungkapkan kekecewaannya. "Saya sudah keluar dari anggota dan ingin menarik simpanan saya. Namun, pengurus koperasi selalu beralasan tidak ada uang. Sudah berkali-kali saya ajukan, jawabannya selalu sama," ujarnya dengan nada kesal.
Ironisnya, saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor KPN Tutwuri Handayani Sukaraja, kantor tersebut tampak tutup. Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa kantor koperasi sudah lama tidak beroperasi dan para pegawai bahkan belum menerima gaji selama tujuh bulan terakhir.
"Kalau mau bertanya, coba saja cari pegawainya, Suwardi di Jenggalu, Yeti, dan Santi di Siabun," ujar Rohana, warga yang tinggal di dekat kantor koperasi.
Suwardi, mantan pegawai koperasi yang berhasil dihubungi, membenarkan adanya masalah internal di KPN Tutwuri Handayani Sukaraja. "Saya sudah mengundurkan diri sejak 1 September 2024. Uang saya masih ada tiga puluh juta di koperasi belum dibayarkan. Waktu rapat laporan tahun 2025, saldo masih ada," ungkapnya.
Suwardi juga mengungkapkan bahwa jumlah anggota koperasi telah menyusut drastis dari 500 orang pada tahun 2015 menjadi hanya sekitar 100 orang saat ini. Dengan simpanan wajib sebesar Rp75.000 dan bunga pinjaman 1,5%, hanya sekitar 30 anggota yang tercatat meminjam uang dari koperasi.
Upaya tim media untuk menghubungi Bendahara Koperasi, Helda, dan Ketua Koperasi, Midi S.Pd, tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak merespon panggilan telepon.
Kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik mismanagement atau bahkan indikasi penyelewengan dana di KPN Tutwuri Handayani Sukaraja. Nasabah yang merasa dirugikan mendesak pihak berwajib untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.
Nasabah berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi koperasi-koperasi lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan, sehingga kepercayaan anggota tetap terjaga dan kesejahteraan anggota dapat terwujud.//AN//



Tidak ada komentar:
Posting Komentar