Banda Aceh_Harian-RI.com
Abu Paya Pasi yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman melakukan audiensi bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., di ruang kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Aceh didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antara ulama dan institusi kepolisian di Aceh.
Kapolda Aceh menyampaikan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan antara Polda Aceh dengan para ulama, khususnya Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Aceh.
“Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Aceh,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah isu strategis, di antaranya terkait harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penerapan qanun di Aceh, khususnya Qanun Jinayat.
Kapolda Aceh menjelaskan bahwa keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam sangat penting agar pelaksanaan penegakan hukum di Aceh dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Selain itu, turut dibahas pentingnya peran ulama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan hukum, serta dukungan terhadap tugas kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap peran ulama dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat, sekaligus mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh,” ucapnya
Audiensi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Aceh yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam, pungkas Kapolda.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar