Jakarta_Harian-RI.com
Pemerintah Aceh mencetak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Pemerintah Aceh dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang.
Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dokumen strategis tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang terpadu, berkelanjutan, dan transparan.
Hadir mewakili Pemerintah Aceh di Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., bersama Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum., serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP.
Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mempercepat legalisasi lahan masyarakat dan penyelesaian sengketa agraria.
“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Aceh dengan luas mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10 persen wilayah provinsi. Sebanyak 52 persen di antaranya dikelola petani swadaya dan menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa atau sekitar 30 persen penduduk Aceh.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh juga akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat sebagai instrumen penting dalam mendukung rantai pasok sawit berkelanjutan dan memenuhi standar pasar global. Pemerintah Aceh saat ini juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur tentang Percepatan STDB sebagai pedoman teknis bagi kabupaten/kota.
Langkah strategis tersebut sejalan dengan visi pembangunan hijau Aceh yang tertuang dalam Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045, Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024–2045 (Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2024), serta Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) melalui Pergub Aceh Nomor 17 Tahun 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 terkait penataan dan penertiban perizinan sektor sumber daya alam.
Inisiatif ini berawal dari forum koordinasi pada Agustus 2025 di Banda Aceh yang difasilitasi Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh, dan dikawal oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) di bawah supervisi Bappeda Aceh.
Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD KSB dan sejumlah kelompok kerja strategis, meliputi legalitas lahan dan petani, pemantauan deforestasi dan respon aduan, serta rantai pasok kelapa sawit berkelanjutan.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Aceh optimistis dapat mewujudkan industri perkebunan yang produktif, legal, dan ramah lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.
Kontak Informasi:
Teuku Budi H (0813 6072 1500)
Fauzan Saputra (0852 2214 0002)
Sekretariat PMU-KSB Banda Aceh
Email: info.pmuksbaceh@gmail.com



Tidak ada komentar:
Posting Komentar