Aceh Besar_Harian-RI.com
Forum Lalu Lintas Aceh menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan penumpang ilegal di kawasan Leupung, Aceh Besar, Jumat malam (22/5/2026). Operasi tersebut menyasar kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin.
Operasi melibatkan Dinas Perhubungan Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Pomdam Iskandar Muda, Jasa Raharja, dan Organda Aceh. Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T. Rizki Fadhil, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas memberhentikan puluhan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan. Kendaraan pribadi yang diduga mengangkut penumpang secara ilegal diarahkan ke area Masjid Leupung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Aceh, Amarullah, mengatakan sasaran utama operasi adalah kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi. Menurutnya, praktik tersebut banyak ditemukan pada jalur Banda Aceh hingga wilayah Barat-Selatan Aceh.
“Target kita angkutan umum plat hitam dan angkutan ilegal.”
Dishub Aceh menilai keberadaan angkutan ilegal menjadi persoalan serius karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai angkutan umum dan tidak berada dalam sistem pengawasan keselamatan transportasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, telah menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap angkutan tidak resmi. Dishub Aceh juga menyatakan akan melakukan penindakan bersama pihak terkait serta mendorong perusahaan angkutan umum memenuhi persyaratan perizinan, uji berkala kendaraan, kartu pengawasan, dan standar keselamatan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan penumpang sekaligus menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan angkutan umum di Aceh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar