Aceh Barat_Harian-RI.com
Laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh masih berlanjut di Polda Aceh.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat pembahasan hasil evaluasi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh di Kantor Bupati Aceh Barat, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Ramli, Inspektorat Aceh telah turun ke lapangan atas perintah Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan. Ia juga mengaku telah menerima surat dari Polda Aceh berkaitan dengan proses tersebut.
Salah satu temuan yang disebut Ramli adalah penggunaan sebuah gedung di kawasan pelabuhan oleh PT MPM. Menurutnya, gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Aceh, bukan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Ramli juga menyoroti kerja sama pemanfaatan pelabuhan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan dengan PT MPM. Ia mempertanyakan proses lahirnya kontrak kerja sama tersebut dan menyebut persoalan tersebut perlu terus diawasi.
Sebelumnya, pada 30 April 2024, Ramli telah melaporkan dugaan pungli PT MPM ke Polda Aceh. Ia menuding perusahaan belum menyetorkan uang jaminan maupun bagian keuntungan pengelolaan pelabuhan ke kas daerah.
Perkembangan terbaru: pada 3 September 2026, Pemkab Aceh Barat bersama tim gabungan mengambil alih dan mengosongkan gedung yang digunakan PT MPM di kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah mencabut kewenangan pengelolaan pelabuhan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar