MEULABOH_Harian-RI.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui mekanisme *Restorative Justice* (RJ). Pendekatan ini menjadi salah satu upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Melalui proses musyawarah dan perdamaian secara kekeluargaan, penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara pidana tertentu dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum sebagai mediator.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan bahwa penerapan *Restorative Justice* dilakukan terhadap perkara-perkara yang memiliki akar konflik sosial sederhana, seperti penganiayaan ringan, pencurian ringan, pengrusakan, maupun perkelahian akibat kesalahpahaman.
“Pendekatan ini bukan berarti hukum diabaikan, tetapi hukum hadir untuk memulihkan. Jika semua langsung dibawa ke pengadilan, sering kali yang selesai hanya perkara hukumnya, sementara luka sosial di masyarakat tetap ada,” ujar AKP Deno di Mapolres Aceh Barat.
Ia menjelaskan, penerapan RJ memiliki syarat yang ketat, di antaranya adanya pengakuan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, pemulihan kerugian, serta perkara yang ditangani bukan termasuk tindak pidana berat atau luar biasa.
Dalam proses mediasi, Satreskrim turut menghadirkan tokoh adat, imam meunasah, keuchik, dan keluarga kedua belah pihak guna menciptakan penyelesaian yang adil dan diterima bersama.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa *Restorative Justice* menjadi bagian penting dalam semangat kerja Polri yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah di tengah masyarakat.
“Melalui semangat musyawarah dan mufakat, kami ingin menghadirkan solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Korban merasa keadilannya dipulihkan, pelaku mendapatkan pembinaan, dan masyarakat melihat Polri hadir secara adil dan bijaksana,” ujar Kapolres.
Menurutnya, nilai-nilai budaya masyarakat Aceh Barat seperti gotong royong, musyawarah, dan saling memaafkan sangat sejalan dengan konsep *Restorative Justice*.
“Ini sejatinya bukan hal baru bagi masyarakat Aceh. Nilai-nilai perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan telah lama hidup di tengah masyarakat dan kini diperkuat dengan payung hukum,” tambahnya.
Beberapa perkara yang telah berhasil diselesaikan melalui RJ di Aceh Barat di antaranya kasus perkelahian antar pemuda akibat salah paham, pencurian buah sawit oleh warga kurang mampu, hingga sengketa pengrusakan pagar terkait batas tanah.
Dalam penyelesaian tersebut, pelaku diwajibkan meminta maaf secara terbuka, mengganti kerugian, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban secara sukarela mencabut laporan setelah tercapainya kesepakatan damai.
AKP Deno menyebut, dampak positif dari pendekatan ini sangat dirasakan masyarakat.
“Dulu ada keluarga yang tidak saling bertegur sapa akibat konflik. Setelah proses RJ, mereka kembali berbaur di lingkungan, bahkan anak-anak mereka sudah kembali bermain bersama. Itu yang ingin kami capai,” katanya.
Meski demikian, Satreskrim Polres Aceh Barat menegaskan bahwa RJ bukan jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Penerapannya tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
RJ tidak berlaku untuk perkara terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap negara, maupun pelaku residivis.
“Filter kami sangat ketat. Jika tindak pidana tergolong berat, pelaku berulang, atau korban mengalami trauma berat, maka proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas AKP Deno.
Selain memfasilitasi perdamaian, Tim RJ Polres Aceh Barat juga bekerja sama dengan Lapas, Bapas, serta tokoh agama dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku pasca penyelesaian perkara, guna mencegah terulangnya perbuatan serupa di kemudian hari.
Melalui penerapan *Restorative Justice* secara konsisten, Satreskrim Polres Aceh Barat berharap dapat terus membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Aceh Barat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar