INDRAMAYU_Harian-RI.com
Isu pungutan liar (pungli) dan biaya pendidikan di luar ketentuan kembali mencuat ke permukaan di Kabupaten Indramayu. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada SD Negeri Mulyasari yang berlokasi di Kecamatan Bangodua. Sejumlah wali murid dari siswa kelas 1 dan 2 menyuarakan keluhan terkait adanya beban biaya yang dianggap memberatkan untuk kegiatan wisata edukasi atau study tour ke Kabupaten Majalengka. Persoalan ini kian memanas setelah terungkap adanya kebijakan yang mewajibkan pembayaran bagi siswa yang tidak sekalipun mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, kegiatan study tour ini dikabarkan telah dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026. Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa setiap siswa yang berpartisipasi dalam perjalanan wisata tersebut dikenakan biaya sebesar Rp250.000 per orang. Namun, yang menjadi titik panas perdebatan adalah adanya kewajiban bayar bagi siswa yang memilih untuk tidak ikut. Para orang tua mengeluhkan bahwa mereka tetap diminta menyetorkan uang sejumlah Rp150.000 per siswa, dengan alasan tertentu yang dinilai tidak transparan oleh sebagian besar wali murid.
“Yang berangkat dikenakan biaya Rp250 ribu. Tapi anehnya, yang tidak ikut berangkat juga tetap diminta membayar Rp150 ribu. Ini terasa seperti pemaksaan dan tidak ada kejelasan alokasi dananya,” keluh salah seorang wali murid kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Menanggapi gelombang protes dan pertanyaan publik tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik pungutan di lingkungan pendidikan dasar. Atim menekankan bahwa prinsip pendidikan dasar haruslah inklusif dan tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Ia mendesak pihak sekolah dan dinas terkait untuk segera memberikan klarifikasi transparan mengenai dasar hukum dan persetujuan atas pembebanan biaya tersebut.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Jika ini benar adanya, maka ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip sukarela dalam kegiatan kesiswaan. Kami akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas,” tegas Atim Sawano.
Saat dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya pada Kamis, 25 Juni 2026, Ibu Eka, guru kelas 1 SDN Mulyasari, mengakui adanya kegiatan tersebut. Namun, ia membantah narasi bahwa biaya bagi siswa yang tidak ikut adalah Rp150.000. Menurut penjelasan Ibu Eka, besaran biaya untuk siswa yang tidak berangkat sebenarnya adalah Rp125.000, bukan Rp150.000 sebagaimana yang beredar di kalangan wali murid.
Ibu Eka menjelaskan bahwa inisiatif kegiatan wisata ini lahir dari hasil musyawarah dan persetujuan bersama dengan wali murid. “Itu persetujuan dari wali murid. Kalau mau jalan-jalan dari sekolah, akan saya adakan. Terus, bagi wali murid yang anaknya tidak ikut, enggak papa, bayar separuh saja,” ujarnya. Ia menambahkan, alasan dipilihnya destinasi dalam daerah atau sekitar Indramayu awalnya karena pertimbangan kebosanan anak-anak jika hanya berada di sekolah, namun akhirnya diputuskan ke Majalengka karena antusiasme yang ada.
Lebih lanjut, Ibu Eka mengklarifikasi bahwa jumlah peserta yang berangkat ternyata lebih sedikit dari perkiraan awal, sehingga hanya menggunakan satu unit bus. Hal ini mungkin mempengaruhi perhitungan biaya operasional yang dibebankan kepada seluruh siswa, baik yang hadir maupun tidak, untuk menutupi sewa transportasi yang sudah dipesan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Mulyasari, Yuyun Sutejo, S.Pd., juga memberikan keterangannya. Yuyun menyatakan bahwa dirinya mengetahui dan mengizinkan kegiatan tersebut berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa izin tersebut diberikan dengan syarat utama, yaitu adanya kesepakatan dan persetujuan dari komite sekolah serta wali murid. “Saya mengetahui adanya kegiatan tersebut dan mengijinkan, tapi dengan syarat disetujui oleh wali murid,” kata Yuyun singkat.
Kendati demikian, penjelasan pihak sekolah belum sepenuhnya meredam kekhawatiran para wali murid. Banyak orang tua merasa bahwa konsep "persetujuan" seringkali terjadi dalam tekanan kolektif, di mana mereka takut anak mereka dikucilkan jika tidak menyetujui pembayaran. Kasus di SDN Mulyasari ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan di Indramayu untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan kesiswaan dan memastikan bahwa setiap pungutan benar-benar bersifat sukarela, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang melarang keras pungutan liar di sekolah negeri. Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit dan mediasi agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dapat kembali pulih.
Jimi P. H



Tidak ada komentar:
Posting Komentar