Indramayu_Harian-RI.com
Seorang Oknum Juragan Perahu Nelayan di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, berinisial (AH) diduga setubuhi anak dibawah umur, sebut saja Melati (Korban).
Selain itu, setelah menghamili Melati, bukannya AH bertanggungjawab, namun AH juga diduga telah membelikan Obat Aborsi dan menyuruh Melati meminumnya agar janin dalam kandungan Melati itu keguguran.
Menurut keterangan Melati kepada Perak, bahwa dirinya sudah beberapa tahun ini menjalani hubungan asmara dengan AH, yakni sejak Melati berumur 17 tahun dan saat ini umur Melati sudah menginjak 19 tahun.
Terkait dugaan Aborsi Kandungannya hasil hubungan intim dengan AH itu, Melati mengungkapkan, bahwa dirinya merasa terpaksa ketika AH menyuruhnya dan merayunya agar meminum Obat Aborsi tersebut.
Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Melati, yakni H. Saprudin, S.H., M.T.J., C.P.M., kepada Perak, Rabu (24/06/26), “Pada awalnya Melati (korban) dan AH ini pacaran, lalu melati (korban) dirayu AH diajak berhubungan badan disebuah tempat kos-kosan. AH ini merayu Melati katanya kalau ada sesuatu, Melati akan dinikahi dan akan bertanggung jawab,” jelasnya.
Lanjut Kuasa Hukum Melati, “Melati dan AH ini sudah lama berhubungan, namun di dalam berhubungan tersebut, Melati ini hamil 3 (tiga) bulan, “Melati hamil bukannya AH bertanggung jawab, tapi menyuruh Melati untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya.
Masih menurut Saprudin, “AH oknum Juragan perahu ini tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan membeli obat Aborsi melalu Online, menyuruh Melati untuk meminum Obat Aborsi yang dibelinya itu, tapi aborsi tersebut gagal, lalu AH ini membeli melalui Online lagi dan menyuruh Melati untuk meminum obat Aborsi itu lagi, tapi gagal lagi. Kemudian, oknum Juragan perahu berinisial AH ini pergi tanpa kabar meninggalkan Melati alias lari dari tanggung jawab sampai saat ini,” ungkapnya.
Atas kejadian yang dialaminya itu, Melati didampingi Kuasa Hukumnya melakukan Laporan Pengaduan ke Polres Indramayu, pada tanggal 18 Juni 2026.
Jimi P. H



Tidak ada komentar:
Posting Komentar