Warga Desa Meok Laporkan Kades ke Polres, Dugaan Jual 32 Hektare Hutan Produksi dan Abaikan Larangan Sawit Picu Kemarahan Publik
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Warga Desa Meok Laporkan Kades ke Polres, Dugaan Jual 32 Hektare Hutan Produksi dan Abaikan Larangan Sawit Picu Kemarahan Publik

    Dimas ( Redaksi )
    2 Juni 2026, 6/02/2026 10:19:00 PM WIB Last Updated 2026-06-02T15:19:38Z



    BENGKULU UTARA_Harian-RI.com

    Gelombang protes masyarakat Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya berujung pada laporan resmi ke Polres Bengkulu Utara. Pada Senin (2/6/2026), sejumlah warga melaporkan Kepala Desa Meok, Siman, beserta perangkat desa dan BPD terkait dugaan penjualan lahan hutan produksi seluas sekitar 32 hektare kepada investor tanpa melalui prosedur yang semestinya.

    Laporan tersebut muncul setelah masyarakat menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang diduga merupakan kawasan hutan produksi. Warga mempertanyakan dasar hukum, mekanisme persetujuan, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses yang disebut-sebut telah membuka jalan masuknya investor ke wilayah tersebut.

    Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar soal lahan, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan hak masyarakat Enggano yang selama ini berkomitmen menjaga pulau terluar Indonesia itu dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

    Salah seorang tokoh masyarakat Enggano, Erwin, mengaku kecewa dan geram atas sikap Kepala Desa Meok yang dinilai tidak menghormati kesepakatan bersama masyarakat Enggano terkait penolakan perkebunan sawit.

    "Kami sangat kecewa. Sudah ada kesepakatan bersama sejak lama bahwa Enggano tidak boleh ditanami kelapa sawit. Tapi sekarang justru ada pihak yang membuka ruang bagi investor untuk masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jangan sampai ada kesan seolah-olah aturan dan kesepakatan masyarakat bisa diabaikan begitu saja," tegas Erwin.

    Menurutnya, masyarakat Enggano selama bertahun-tahun berjuang mempertahankan ekosistem pulau dari ancaman kerusakan lingkungan akibat ekspansi perkebunan monokultur. Karena itu, setiap kebijakan yang mengarah pada pembukaan lahan sawit dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen bersama yang telah dibangun sejak lama.

    Selain melaporkan dugaan penjualan lahan, warga juga mempertanyakan keberadaan dan implementasi Surat Camat Enggano Nomor 138/220/2025 tanggal 1 September 2025 tentang pelarangan penanaman kelapa sawit di wilayah Kecamatan Enggano.

    Masyarakat meminta Bupati Bengkulu Utara memberikan penjelasan tegas kepada publik mengenai status larangan tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan munculnya kebijakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan yang selama ini menjadi kesepakatan masyarakat Enggano.

    Warga mengingatkan bahwa larangan penanaman kelapa sawit di Enggano bukanlah keputusan sepihak. Larangan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Enggano tentang Pelarangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara yang ditandatangani pada 14 Maret 2018.

    Dokumen tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya di Kecamatan Enggano. Kesepakatan itu lahir dari kekhawatiran bersama bahwa masuknya perkebunan sawit skala besar dapat mengancam keseimbangan lingkungan, sumber daya alam, dan pola hidup masyarakat setempat.

    Kini masyarakat mempertanyakan mengapa di tengah adanya kesepakatan tersebut justru muncul dugaan aktivitas yang mengarah pada pembukaan lahan untuk kepentingan investasi perkebunan.

    Sejumlah warga bahkan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penjualan lahan tersebut, termasuk menelusuri legalitas transaksi, status kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

    "Kami meminta polisi bekerja profesional dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, proses harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang turut mendampingi pelaporan.

    Kasus ini mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut isu tata kelola pemerintahan desa, perlindungan kawasan hutan, serta komitmen masyarakat Enggano dalam menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Meok Siman maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Harian Ri.co masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan informasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Warga Desa Meok Laporkan Kades ke Polres, Dugaan Jual 32 Hektare Hutan Produksi dan Abaikan Larangan Sawit Picu Kemarahan Publik

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer