Aceh Barat_Harian-RI.com
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di wilayah hukumnya dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Yhogi menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah warga di Mapolres Aceh Barat pada Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa membedakan pihak mana pun.
"Terkait penegakan hukum di Polres Aceh Barat, saya pastikan seluruh proses dilakukan secara adil. Setiap perkara dinilai berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara nasional," ujar Yhogi saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, hasil yang diperoleh tidak selalu sejalan dengan harapan atau keinginan pihak pelapor. Namun, hal tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila hasil penanganan perkara belum dapat memenuhi harapan pihak tertentu, hal itu berada di luar kewenangan kami. Yang pasti, kami telah melaksanakan tugas secara profesional, arif, dan berkeadilan. Jika ada pihak yang merasa keberatan, tersedia mekanisme hukum seperti praperadilan maupun pengawasan internal yang dapat ditempuh," jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara tertib. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menambahkan, Polres Aceh Barat tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada peserta aksi, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis serta menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada peserta aksi, agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif," tutupnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku sebagai korban dalam sejumlah perkara bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Aceh Barat pada Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan miniatur keranda sebagai bentuk simbolik protes terhadap penanganan sejumlah laporan yang mereka nilai belum memperoleh kepastian hukum.
Koordinator aksi, Deni Setiawan, menyampaikan bahwa massa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap sejumlah personel Polres Aceh Barat yang dinilai menolak atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar