Harian-RI.com
Tanah ulayat Mukim merupakan bagian dari hak dan kekayaan masyarakat hukum adat yang keberadaan, batas, penguasaan, dan pemanfaatannya harus didasarkan pada hukum adat yang masih hidup, sejarah penguasaan, bukti dan data wilayah, serta mekanisme identifikasi, inventarisasi, penetapan, dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Aceh, keberadaan Mukim dan hak-hak masyarakat adat harus dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku. Khusus di Kabupaten Aceh Besar, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Mukim menjadi salah satu dasar hukum penting dalam melihat kedudukan dan kekayaan Mukim.
Namun demikian, keberadaan wilayah Mukim tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh tanah yang berada di dalam wilayah tersebut sebagai tanah ulayat. Status setiap bidang tanah harus dilihat berdasarkan kondisi faktual, sejarah penguasaan, hukum adat yang berlaku, bukti-bukti yang ada, serta status hak atas tanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, batas tanah ulayat tidak semestinya ditetapkan hanya berdasarkan klaim sejarah atau batas administratif semata. Penentuan batas harus dilakukan secara hati-hati melalui proses identifikasi, inventarisasi, verifikasi dan mekanisme penetapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal terdapat tanah yang telah dilekati hak atas tanah, kawasan hutan, wilayah pesisir dan laut, kawasan konservasi, atau wilayah yang memiliki pengaturan khusus lainnya, maka status dan kewenangannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan sektoral yang berlaku.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat, sekaligus menjaga agar proses pengakuan, pengadministrasian dan pemanfaatannya dilakukan secara tertib, transparan, berdasarkan data, serta menghormati hukum adat yang masih hidup.
Dengan demikian, perlindungan terhadap tanah ulayat bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada Mukim, tetapi memastikan hak masyarakat hukum adat yang memang masih ada dan dapat dibuktikan memperoleh pengakuan serta kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk Kabupaten Aceh Besar, diperlukan pendataan dan pemetaan yang jelas terhadap tanah dan kekayaan Mukim, termasuk sejarah penguasaan, batas-batas wilayah, status hukum tanah, serta dokumen atau keputusan yang menjadi dasar pengakuannya. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih klaim, sengketa pertanahan, dan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Tgk Mahdi Nurdin
Ketua DPP Yayasan Ampera Bidang Kelautan dan Perikanan Aceh



Tidak ada komentar:
Posting Komentar