Pasutri yang memiliki infestasi boutique bodong bebas dari tuntutan hukum
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pasutri yang memiliki infestasi boutique bodong bebas dari tuntutan hukum

    23 Desember 2021, 12/23/2021 10:26:00 PM WIB Last Updated 2021-12-23T15:26:46Z

    Banda Aceh    |. Harian-ri.  | Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, yang merupakan pemilik investasi bodong Yalsa Boutique dilepaskan dari segala tuntutan. Keduanya kini bebas dari penjara.
    Investasi di Yalsa Boutique bergerak di bidang bisnis pakaian muslim. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique disebut memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

    Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.

    Kedok investasi bodong mulai terungkap. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar dari 17.800 member, dan kini kedua pasangan suami isti bebas dari segala tuntutan(h.ri.01.dms)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pasutri yang memiliki infestasi boutique bodong bebas dari tuntutan hukum

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer