Polda Aceh Terima Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan Kasus Pengibaran Bendera Bulan Bintang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polda Aceh Terima Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan Kasus Pengibaran Bendera Bulan Bintang

    30 Desember 2021, 12/30/2021 08:36:00 AM WIB Last Updated 2021-12-30T01:36:25Z


    BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima surat yang dilayangkan Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan Zulkarnaini Bin Hamzah atau Tgk Ni. 

    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

    Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, disebutkan beberapa pertimbangan yaitu:

    1. Bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.

    2. Permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

    3. Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

    4. Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

    5. Juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh.

    Setelah menerima surat permohonan tersebut, kata Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

    "Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu," ungkap Winardy.

    Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

    "Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

    Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

    Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan di Aceh dapat terjaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

    "Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang," tutup Winardy.(HR-RI.DMS)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polda Aceh Terima Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan Kasus Pengibaran Bendera Bulan Bintang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer