Proyek Preservasi Dengan Anggaran 21 Miliar Yang di Kerjakan Oleh PT Aldi Jaya Utama Kembali Mengalami Kerusakan Dan Di Duga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Asal Jadi, sehingga negara dirugikan 21 M
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Proyek Preservasi Dengan Anggaran 21 Miliar Yang di Kerjakan Oleh PT Aldi Jaya Utama Kembali Mengalami Kerusakan Dan Di Duga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Asal Jadi, sehingga negara dirugikan 21 M

    26 Januari 2022, 1/26/2022 08:53:00 PM WIB Last Updated 2022-01-26T13:53:58Z
     


    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Ruas badan jalan nasional di jalan kuala langsa desa kualang cut aceh tamiang yang baru saja dikerjakan sudah terlihat rusak dan sepertinya kekentalan aspal tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga dikerjakan asal jadi sehingga membuat ruas badan jalan nasional di kuala langsa aceh tamiang kembali mengalami rusak.

    pihak bpjn melalui satker dibawah ppk.1.5 selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.5 Provinsi Aceh, Nani Tabrani menyatakan pengerasan jalan yang rusak didepan Batalyon 111 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, akan segera diperbaiki ulang oleh kontraktor pelaksana.

    Menurut nani, sejumlah titik yang mengalami kerusakan tersebut terjadi karena adanya genangan air. Sebab, disamping bahu jalan daerah itu tidak ada saluran untuk pembuangan air.

    Proyek bernama Preservasi jalan Peureulak-BST. Prov Sumut, jalan Kuala Langsa (Langsa) (BTS. Kota Langsa-Kuala Langsa) tersebut dikerjakan oleh PT. Aldi Jaya Utama yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai kontrak Rp 20.995.728.000 yang bersumber dari APBN tahun 2021.
    Dalam hal ini Nani mengatakan bahwa sudah menyurati pihak pelaksana PT. Aldi Jaya Utama untuk memperbaiki kerusakan pada aspal tersebut mengingat juga kegiatan tersebut masih ada masa pemeliharaan selama 1 (Satu) tahun.

    “Apalagi pihak rekanan sudah berjanji untuk memperbaiki ulang,” sebutnya.

    Koordinator LPLA, Nasruddin mengatakan, Jika kita baca pernyataan PPK nya jalan rusak tersebut akan diperbaiki kembali oleh Kontraktornya berhubung masih dalam tahap pemeliharaan.

    “Kontraktor pelaksana wajib memperbaiki kembali jalan yang rusak dengan biaya sendiri bukan beban Negara,” ucapnya kepada Harian-RI.com, Senin (24/1/2022).

    Dalam hal ini, kata Nasruddin, jika perusahaan terkait tak menyelesaikan perbaikan ini, pihak perusahaan tidak terkena denda, karena uang sudah ditarik 100 persen dan juga tak melapor lagi.

    “Dalam hal ini ketegasan PPK dan tugas Pers dan juga masyarakat untuk mendesak kontraktornya,” tegasnya.

    Selanjutnya, kata Nasruddin, dalam hal ini PPK segera menyurati Rekanannya secara tertulis.

    “Jika dalam waktu tertentu kontraktor nya tidak merespon maka PPK boleh mengajukan perusahaan tersebut masuk daftar hitam,” kata Nasruddin.

    Nasruddin menjelaskan, proyek jalan Nasional ada ditunjuk Satker Jalan Nasional mewakili Kementerian PU di Daerah. Seluruh proyek ada tugas pengawasan yang ditunjuk tidak termasuk Pemerintah Daerah.

    “Dalam hal ini LPLA mendesak kontraktor pelaksana jalan tersebut untuk segera memperbaiki kembali jalan dimana yang sudah rusak,” tegasnya.

    “Jika kontraktor mengabaikan, maka LPLA meminta KPA memberikan teguran sampai dengan memasukkan daftar hitam,” tambahnya.

    Kemudian, Nasruddin mengatakan, jalan ini merupakan sebuah kebutuhan masyarakat, terutama jalan. “Jika jalan rusak, ini tidak hanya akan merugikan masyarakat, namun juga membahayakan masyarakat sekitar yang ada disana, keselamatan itu penting," pungkasnya

    Sementara itu salah satu tokoh masyarakat di tualang cut irwan juga mengatakan kepada media Harian-RI.com selasa 25 januari 2022 meminta kepada pihak terkait baik itu PPK 1.5 maupun pihak kontraktor dari perusahaan PT aldi jaya harus bertanggung jawab atas rusaknya kembali ruas badan jalan, ini baru saja dikerjakan jadi kalau sesuai dengan spesifikasi tidak mungkin jalan nasional ini cepat terkikis oleh genangan air, jelas ini tidak masuk akal. Lanjut irwan

    Sementara itu lembaga LPPN-RI Yusuf m.teben menuturkan hal yang sama kalau proyek jalan nasional tualang cut yang proyek nya beranggaran 21 miliar dari anggaran apbn 2021, seharusnya sebelum dibangun ruas badan jalan harus di buat saluran di kiri kanan jalan tersebut, ini jelas suatu alasan PPK 1.5 agar tidak di salah kan oleh pablik, lanjut yusuf M.teben.
    Ruas badan jalan nasional yang dikerjakan dan sekarang kondisinya sudah rusak seharusnya di bawa ke lap apakah aspal tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Yusuf m.teben juga menuturkan kalau ini kesalahan sebuah perusahaan seharusnya perusahaan tersebut di blacklist atau Daftar hitam, jadi di antara 2 belah pihak baik ppk 1.5 maupun pihak kontraktor sama sama salah dan jelas pekerjaan tersebut merugikan negara.

    Dengan keadaan rusaknya ruas badan jalan nasional sangat merugikan semua pihak khususnya pengguna jalan sehingga para pengguna jalan harus berhati hati dan mengurangi kecepatannya.tutup yusuf.m.teben.(HR-RI.RED/BUS)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Proyek Preservasi Dengan Anggaran 21 Miliar Yang di Kerjakan Oleh PT Aldi Jaya Utama Kembali Mengalami Kerusakan Dan Di Duga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Asal Jadi, sehingga negara dirugikan 21 M

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer