Tak Tersentuh Hukum, Galian C Ilegal Milik Oknum Mukim Terus Melenggang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tak Tersentuh Hukum, Galian C Ilegal Milik Oknum Mukim Terus Melenggang

    30 Maret 2022, 3/30/2022 06:40:00 AM WIB Last Updated 2022-03-29T23:40:03Z

    Aceh Utara_Harian-RI.com-
    Lagi-Lagi Tidak ada Hentinya Eksploitasi terhadap galian C Tanah timbun yang terus marak dilakukan, penambangan galian C yang secara berlebihan ini terus terjadi dalam wilayah Kab Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ironisnya lagi, penambangan galian C diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat.

    Informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak awak media ini, penambangan galian C tak berizin atau liar ini milik oknum mukim Aceh Utara dan galian C ilegal ini sudah berjalan cukup lama dan diduga pengerukan galian tanah timbun tersebut belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), selasa (29/03/2022).

    aktifitas lokasi Penambangan galian C liar ini  yang dilakukan  dekat dengan pusat kegiatan masyarakat   tepatnya dijalan kawasan menje peut , Kecamatan baktia Aceh Utara,  sangat menganggu Penguna jalan lain saat melintas.
    Sementara, Aktifitas penambangan Galian C yang diduga ilegal terus berjalan.

    Dari aktifitas tersebut, terkesan pihak dinas terkait tutup mata dan mempunyai unsur kepentingan pribadi, sehingga puluhan unit Dum Truk sebagai alat pengangkut bebas melenggang melintasi jalur negara yang dilarang pemerintah dan terkesan juga hanya menggunakan Fulus urusan berjalan dengan mulus dan pihak instansi terkait hanya menerima upeti dari pemilik usaha galian C ilegal.

    Dari hasil pantauan oleh awak media di lapangan, Setiap unit Dum Truck yang mengangkut tanah banyak yang tidak ditutupi tenda (Terpal) sebagai pelindung agar tanah yang diangkut tidak berterbangan menggangu pengguna jana lain, Seharusnya setiap truck yang mengangkut tanah tersebut ditutup dengan terpal agar tanah ataupun debu tidak tercecer berhamburan dipinggir jalan apa bila hujan turun bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga sebagai pengguna jalan dalam melakukan aktifitas sehari – hari, Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya saat dimintai keterangan.

    lebih Lanjut, Awak media ini langsung menjumpai orang lapangan bagian pencatatan keluar masuk mobil angkutan tanah  berada di lokasi mengatakan ini miliknya mukim bang, saya hanya orang kerja dan salah seorang oknum mukim selalu standby mengawasi," ucap yang mengaku orang kerja suruhan oknum mukim yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

    Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara Dan Mineral, menyebutkan bahwa :

    “Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

    Namun kenyataannya di Aceh Utara,  pemilik usaha Pertambangan Bahan Galian  C khususnya tanah liat masih marak terjadi, ironisnya penambangan tanah timbun tanpa izin dilakukan secara terang-terangan dan tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.

    Akibat pertambangan tanah liat yang diduga tanpa izin tersebut berdampak terhadap rusaknya akses jalan dan debu disekitar pemukiman warga sekitar lokasi penambangan karena dilalui truk-truk pengangkut tanah setiap hari.

    Selain IUP, sampai saat ini AMDAL pengerukan itu belum ada kejelasan. “Dalam PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1, sudah jelas berbunyi telah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan.

    Padahal dokumen AMDAL sangat penting sebelum Pengerukan berjalan. Sebab, segala perhitungan dan analisa harus memperhitungkan dampak lingkungan maupun dampak sosial. AMDAL dibuat bertujuan untuk menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

    “Artinya analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah pengerukan yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika iya maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan. (HR-RI.bus)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tak Tersentuh Hukum, Galian C Ilegal Milik Oknum Mukim Terus Melenggang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer