Pererat Silaturahmi dengan Media Polres Madiun Kota Gelar Piramida
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pererat Silaturahmi dengan Media Polres Madiun Kota Gelar Piramida

    Dimas ( Redaksi )
    28 Mei 2022, 5/28/2022 12:31:00 PM WIB Last Updated 2022-05-28T05:31:11Z


    Kota Madiun_Harian-RI.com
    Tingkatkan Sinergitas dan keakraban dengan media Polres Madiun Kota menggelar  acara PIRAMIDA yakni Ngopi Bareng Bersama Media di salah satu Kedai Soto Ndeso Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, Jumat (27/5) siang.


    Dalam penyampaiannya Kapolres mengatakan Piramida adalah progam dari Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta yang bertujuan yaitu mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dengan awak media, dan juga sebagai sarana diskusi terkait perkembangan dinamika yang ada di masyarakat.

    Kapolres juga mengapreasi setinggi-tingginya kepada awak media, karena sampai saat ini dapat mendukung kamtibmas yang kondusif termasuk membantu penanganan dalam pemberitaan vaksinasi dan pemberitaan yang berimbang.

    “Terima kasih kepada awak media baik itu dari media cetak, online maupun media televisi atas dukungannya untuk kepolisian dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif serta penanganan Vaksinasi dosis kesatu, kedua dan booster,“ ujar Kapolres.

    Selain itu, Kapolres juga mengatakan dan siap menerima masukan untuk jajaran Kepolisian dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan didalam pelaksanaan tugas pokoknya melayani masyarakat.

    Baru saja kita menggelar konferensi pers Penggrebekan Pabrik miras ilegal di Desa Sidomulyo ini.

    "Diharapkan dengan penggrebekan tersebut meminimalisir peredaran miras ilegal di Kota Madiun, kita tau sendiri bahwa miras merupakan salah satu sumber keributan dan kejahatan sehingga dapat mengganggu kamtibmas, "terang kapolres.

    "Kedepan kita akan berantas peredaran miras ilegal agar situasi tetap aman dan kondusif selain itu dalam operasi pekat nanti Akan dilaksanakan pengecekan ke tempat - tempat hiburan malam jadi sesuai dengan Permen Minuman Keras adalah barang yang diatur,  diatur apanya diatur pembuatannya, diatur distribusinya di atur penjualannya nanti kita cek tertibkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang jelas kalau dia tidak memiliki izin adalah Pasal 106 Undang Undang Perdagangan mengedarkan menjual yang tidak memiliki izin dikenakan 4 tahun penjara. Saat ini memang ada operasi pekat sampai dengan tanggal 3 Juni nanti, sasarannya salah satunya adalah minuman keras narkoba, crime, perjudian serta prostitusi. Makanya kita akan gencarkan kegiatannya sampai awal bulan Juni nanti, "Pungkasnya.(HR-RI_WIS_WAN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pererat Silaturahmi dengan Media Polres Madiun Kota Gelar Piramida

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer