Polsek Panjang Ungkap Kasus Anirat Bandar Lampung
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polsek Panjang Ungkap Kasus Anirat Bandar Lampung

    Dimas ( Redaksi )
    2 Juni 2022, 6/02/2022 02:27:00 PM WIB Last Updated 2022-06-02T07:27:11Z

    Bandar Lampung_Harian-RI.com
    Romli (36) warga Tanjung Agung Ketibung Lampung Selatan menjadi korban penusukan atau Penganiayaan berat oleh pelaku DD (33) warga Karang Maritim Panjang Kota Bandar Lampung, kini korban menjalani perawatan medis.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto S.I.K., yang diwakili oleh Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, S.H., M.M., mengatakan, “Kejadian pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Sukarno Hatta depan Cafe JAM Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung,” ceritanya.

    Lebih lanjut, Kompol Joni menyampaikan, Kamis (2/6/2022), pada awalnya kejadian itu berawal dari cekcok mulut kemudian  salah paham, kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor, lalu di kejar oleh pelaku kemudian pelaku langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Pisau Kujang hingga mengenai tubuh korban dibagian pinggang belakang, sehingga korban sempat di lakukan perawatan secara Intensif, ujarnya.

    Sedangkan keterangan saksi, yang berhasil di mintai keteranganya awalnya korban dan pelaku cekcok mulut saja, setelah itu korban pergi yang enggan ribut tapi  dengan kepergian korban yang enggan  ribut membuat tersinggung pelaku sehingga yang dalam pengejaranya itu korban yang  mengendarai sepeda Motornya, lalu di kejar pelaku kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau Kujang hingga mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, dengan adanya kejadian tersebut salah satu warga melapor ke Polsek Panjang.

    Berdasarkan laporan kejadian tersebut Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang, mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan penangkapan terhadap pelaku Anirat yang sedang berada di Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan Panjang Senin, tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, saat dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan penggeledahan didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau Kujang yang di simpan pelaku dipinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku serta Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Panjang langsung diserahkan ke piket Reskrim guna diproses lebih lanjut.

    “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP jo pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” tutupnya. (Wis 389 her)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Panjang Ungkap Kasus Anirat Bandar Lampung

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer