YARA Langsa, Minta Wartawan Yang Dilarang Meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa Silakan Laporkan Ke Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    YARA Langsa, Minta Wartawan Yang Dilarang Meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa Silakan Laporkan Ke Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    8 Juni 2022, 6/08/2022 06:00:00 PM WIB Last Updated 2022-06-08T11:00:09Z

    Langsa_Harian-RI.com
    Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SE,. M.KN, Wartawan yang larang mangukuti atau meliput kegiatan pelantikan Ketua DPRK Langsa, silakan tempuh jalur  Hukum, cukup unsur kalau di laporkan dengan Pidana.


    Wartawan yang kerjanya juga dilindungi Undang - Undan, demikian di sampaikah H Thallib kepada sejumlah Wartawan Rabu sore ( 8/6/22) di Langsa.


    Kita harus hargai semua pihak tugas Wartawan juga di atur oleh UUD, Wartawan yang dilarang meliput atau di larang masuk ke tempat acara pelantikan ketua DPRK Langsa silakan gunakan hak nya untuk tempuh jalur hukum, ujar H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

    Semua pihak silakan baca 
    Undang-undang Pers, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    Kalau ada yang melarang Wartawan silakan tempuh jalur Hukum, ujar nya lagi.

    H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam, Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda, ujar Wartawan senior di Aceh.

    Pidanya cukup mengerikan  mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda, tegas H Thallib.


    Tindakan melarang wartawan meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa jelas telah melanggar aturan, Apalagi, yang dilantik merupakan pejabat publik, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik, ujar nya lagi.

    Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik security atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, tutup H Thallib.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • YARA Langsa, Minta Wartawan Yang Dilarang Meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa Silakan Laporkan Ke Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer