Curi Hp, 2 Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Curi Hp, 2 Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

    Dimas ( Redaksi )
    25 Agustus 2022, 8/25/2022 09:30:00 AM WIB Last Updated 2022-08-25T02:30:05Z
    Deli Serdang_Harian-RI
    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH, membekuk dua pelaku pencurian Hp, Senin (22/8/2022).
         
    Kedua pelaku yaitu berinisial BBM alias B (22) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan AA alias A (19) warga Dusun III, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
          
    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP F. Kemit, melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH kepada awak media, Rabu (24/8/2022) pagi membenarkan kedua pelaku telah diamankan.
            
    Dijelaskannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 16.00 wib di jalan dahlan tanjung dusun II desa tanjung morawa -A kec. Tanjung morawa kab. Deli Serdang. dugaan tindak pidana pencurian 1unit HP  merek Oppo Reno5 yang dilakukan oleh pelaku AA dan BBM,
             
    Kejadian berawal ketika  Korban datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai Sp.Motor untuk membeli nasi bungkus kemudian Korban meninggalkan Hpnya di Dasboard Sp.motor,, dan pada saat korban didalam rumah makan, Korban melihat salah satu pelaku mengambil Hp dari dalam Dasboard sepeda motornya, lalu korban  langsung mengejar salah satu Pelaku dan  berteriak minta tolong.
         
    Pada Saat itu team opsnal Polsek Tanjung Morawa sedang  melintas di tempat kejadian dan mendengar teriakan korban ,langsung saja team opsnal  membantu korban bersama  warga  mengejar Pelaku lainnya hingga tertangkap, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan  ke Polsek Tanjung Morawa,
          
    Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP F.Kemit mengatakan " Kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa dan masih dalam proses penyidikan dengan menerapkan pasal 363 ayat (2) subs 362 KUHP,,  untuk kita lengkapi berkasnya guna di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum " ungkapnya ( HR-RI.Rahmadi Saputra)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Curi Hp, 2 Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer