Mantan Kakon Sinar Mulyo Resmi Dilaporkan Ke Kejari Oleh DPW BAIN HAM RI Lampung.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mantan Kakon Sinar Mulyo Resmi Dilaporkan Ke Kejari Oleh DPW BAIN HAM RI Lampung.

    Dimas ( Redaksi )
    23 Agustus 2022, 8/23/2022 12:52:00 PM WIB Last Updated 2022-08-23T05:52:02Z

    Tanggamus_Harian-RI.com-
    DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung secara resmi memasukan laporan ke Kejari Tanggamus terkait adanya dugaan Penyimpangan APBDes di Pekon Sinar Mulyo Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
    Selasa (23/08/2022).

    Dugaan Penyimpangan APBDes Pekon Sinar Mulyo yang terindikasi secara masif dan sistematis yang di duga keras dilakukan oleh Handoko oknum Kepala Pekon (Kakon) Sinar Mulyo, periode Tahun  2016 -- 2021.

    Hal ini dibuktikan sudah beberapa kali wartawan melakukan peliputan dan menerima  keluhan warga Pekon Sinar Mulyo, yang rata-rata warga  menilai bahwa pekerjaan pembangunan Infrastruktur yang di danain dari dana desa banyak diduga asal-asalan dan disinyalir tidak melibatkan warga Pekon Sinar Mulyo.

    Seperti yang di sampaikan oleh warga yang berinisial "Hs" yang merasa sangat kecewa di karenakan pekerjaan lapen diduga diborongan ke pihak ke-3 oleh oknum Handoko, tanpa melibatkan warga sekitar.
    Jumat (12/08/2022).

    Hal yang sama juga di sampaikan oleh warga yang berinisial "H" bahwa pemborong itu berinisial "S" bukan warga Pekon Sinar Mulyo, "saya tau kalau pekerjaan itu diborongkan kepada seorang pemborong, dan hasil pekerjaannya belum ada setahun sudah banyak yang hancur." Ujarnya 'Jumat (12/08/2022).

    Ferry Saputra,Ys selaku Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung  juga ikut menyayangkan kelakuan oknum Handoko yang diduga semena-mana didalam mengelola dana desa Tahun Anggaran (TA) 2016 -2021.
    "Semestinya oknum  kepala Pekon di dalam mengelola anggaran dana desa harus mengutamakan pekerjanya adalah warganya sendiri, dan kalau ada di harapkan juga pembelanjaannya di toko-toko yang ada di Pekon itu sendiri." katanya.

    "Dalam hal ini kami DPW BAIN HAM RI Lampung berharap kepada pihak APH dan instansi-instansi terkait bisa lebih ketat lagi di dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) di setiap Pekon.
    Khusus Kejari Tanggamus yang sudah kami masukan Laporan terkait APBDes Pekon Sinar Mulyo, untuk bisa segera memanggil dan memeriksa ulang oknum Handoko selaku Kakon periode Tahun 2016-2021.
    Kami akan pantau dan kami kawal terus setiap oknum yang sudah kami laporkan.Selasa (22/08/2022). (HR-RI.Redaksi/ril)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mantan Kakon Sinar Mulyo Resmi Dilaporkan Ke Kejari Oleh DPW BAIN HAM RI Lampung.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer