Ketipu Oleh Dua Rekannya Dikira 5 Kg, Ternyata Hanya 3 Kg. Udah Jatuh Tertimpa Tangga Akhirnya Ketangkap Juga
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ketipu Oleh Dua Rekannya Dikira 5 Kg, Ternyata Hanya 3 Kg. Udah Jatuh Tertimpa Tangga Akhirnya Ketangkap Juga

    Dimas ( Redaksi )
    10 Januari 2023, 1/10/2023 09:46:00 AM WIB Last Updated 2023-01-10T02:46:11Z

    Gayo Lues_Harian-RI.com | Setelah diringkus oleh pihak kepolisian beberapa hari Lalu, warga yang beralamat di jalan jenderal A. Yani Gang Aman Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Medan ini, yang berinisial I.S, merupakan pelaku  pembawa Ganja yang diringkus oleh Pihak kepolisian Polsektor Rumah Bunder pada hari Sabtu tanggal 07-januari-2023 sekitar Pukul 23.00 WIB lalu.

    Pelaku I.S menceritakan kepada Pihak Satres Narkoba Polres Gayo Lues bahwa dirinya merasa tertipu oleh Saudara I dan M yang tinggal di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, karena Narkotika jenis ganja yang dibeli oleh dirinya sebanyak 5 Kg, dari I dan M, ternyata hanya diberikan 3 Kg saja oleh saudara I dan M yang kebetulan sudah ditangkap oleh pihak Satres Narkoba.

    Menurut I.S dirinya membeli barang haram tersebut sudah membayar sebesar Rp 3 juta rupiah untuk pembelian 5 Kg ganja Kepada mereka berdua.

    "Saya baru tahu setelah saya di tangkap dan di bawa Oleh pihak Satres Narkoba ke Polres Gayo Lues, untuk diminta keterangan sehingga dilanjutkan penangkapan dua orang rekan saya I dan M oleh pihak Satres Narkoba, nah ketika barang bukti ganja itu selesai ditimbang oleh pihak Satres Narkoba disitulah baru ketahuan bahwa ganja tersebut beratnya hanya 3 Kg saja," jelas I.S.

    Menurut Pelaku I.S, dirinya memang sial ibarat pepatah mengatakan habis jatuh ketimpa tangga, begitulah perumpamaan nasib I.S saat ini. " Sudah tertipu, tertangkap pula oleh pihak Kepolisian diperbatasan, kini nasib saya harus mendekam di penjara untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Satres Narkoba," tutur I.S lesu.

    Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Darli SH Kepada Media Harian RI.com melalui Pres Realise dari Humas Polres Gayo Lues menceritakan, Kronologis kejadian penangkapan 3 pelaku tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 - januari - 2023 sekira Pukul 20.00 WIB, personel Polsubsektor Rumah Bunder yang dipimpin oleh AIPDA. Zulkhaidir SH.

    " Anggota Polsubsektor Rumah Bunder saat melakukan kegiatan pemeriksaan rutin kepada kenderaan yang melintas dari arah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menuju Medan Sumatera Utara. Nah, tepat pada Pukul 23.00 WIB, Personel yang bertugas mencoba menghentikan salah satu Kenderaan jenis Toyota Innova warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi BL 1594 HC," jelas Kasat Narkoba.

    Sehingga lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi Narkotika jenis ganja, dimana dari hasil Interogasi pihaknya, bahwa Mobil tersebut merupakan Mobil Trevel Lintas Blangkejen - Medan. Ternyata dari hasil pemeriksaan tersebut, pemilik tas ransel yang berisi ganja itu adalah salah satu penumpang yang mengaku berinisial I.S.

    " Kini ketiga pelaku sudah kita tahan di Polres Gayo Lues dan 1 Pelaku lagi masih dalam Status DPO dan akan segera dilakukan penangkapan," Pungkasnya.

    Berita sebelumnya, dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Personel Polsubsektor Rumah Bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues (Galus) yang dipimpin langsung Aipda. Zulkhaidir SH berhasil mengungkap dan meringkus tiga Pelaku pembawa Ganja di perbatasan rumah bunder jalan Blangkejen - Kutacane.


    Hal tersebut merupakan giat Kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum polres Gayo Lues oleh Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK dan jajarannya.


    Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas  Narkotik jenis ganja seberat 5 Kg.


    Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Narkoba AKP. Darli SH kepada Wartawan Media Harian RI.com melalui Pers Release dari Humas Polres Gayo Lues, Minggu (08/01/2023), Kemaren.


    Kasat Narkoba menceritakan, Kronologis kejadian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 - Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB seperti biasanya, Personel Polsubsektor rumah bunder melakukan kegiatan pemeriksaan rutin kepada kendaraan yang melintas melewati perbatasan harus diperiksa sebelum melanjutkan perjalanan ke Medan Sumatera Utara.


    Tempat pukul 23.00 WIB, personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kenderaan jenis Toyota Innova warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kabupaten Aceh Tenggara.


    Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi Narkotika jenis ganja, setelah di Interogasi oleh petugas, ternyata Mobil tersebut merupakan Mobil Trevel lintas Blangkejen - Medan.


    Menurut Kasat Narkoba, pemilik tas ransel tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku berinisial I.D merupakan warga Rantau Perapat Medan Sumatera Utara," selanjutnya pelaku yang berinisial I.S langsung hari itu juga diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Gayo Lues disertai penyerahan pelaku dan barang bukti pada pukul 01.30 WIB," jelasnya.


    Dari hasil pemeriksaan petugas lanjut Perwira Balok tiga di Pundak ini, pelaku berinisial I.D menerangkan, bahwa ganja tersebut didapatnya dari saudara I.S dan Saudara M yang merupakan warga Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. " Selanjutnya pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan kepala I.S dirumahnya bertempat di Desa Pantan Cuaca dan satu lagi pelaku M merupakan warga Desa Pantan Cuaca juga," katanya.


    Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihak Satreskoba kepada pelaku I.S dan M benar kedua orang tersebut ada melakukan penjualan Narkotika jenis ganja kepada I.P seberat 5 Kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pukul 18.00 WIB di rumah AM (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kecamatan Pantan Cuaca dengan harga jual sebesar Rp 3 Juta Rupiah.


    " Nah, dari 5 Kg ganja tersebut milik I.S bin Ismail dan 4 Kg dan 2 Kg, milik AM, R (Nama Panggilan) yang saat ini masih dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan M juga ikuti serta dalam proses penjualan ganja kepada I.S serta ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun, Barang Bukti (BB) ganja tersebut setelah ditimbang hanya berat berkisar 2,42 Kg saja," Pungkas Kasat Narkoba singkat.
    (HR-RI_JOHARI ARGUM)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ketipu Oleh Dua Rekannya Dikira 5 Kg, Ternyata Hanya 3 Kg. Udah Jatuh Tertimpa Tangga Akhirnya Ketangkap Juga

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer