Bandar NarkobaJalan Lestari Labusel Terbongkar, 110 Anak bangsa terselamatkan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bandar NarkobaJalan Lestari Labusel Terbongkar, 110 Anak bangsa terselamatkan

    Dimas ( Redaksi )
    7 Februari 2023, 2/07/2023 08:40:00 PM WIB Last Updated 2023-02-07T13:40:24Z

    Pinang_Harian-RI.com
    Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, SH.MH menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkotika di Jalan Lestari Dusun Sidorejo, Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang.

    Kapolres mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba di Jalan Lestari tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.

    "Penangkapan dilakukan pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lestari Dusun Sidorejo Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R Ginting, SH.MH dan Kanit I Ipda CH Suhartono, Selasa (7/2/2023).

    Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo menjelaskan, tertangkapnya para pelaku diawali pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB

    Sat Narkoba, kata Kapolres, saat itu menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial, DK.

    Kasat Narkoba selanjutnya memerintahkan Kanit I Ipda CH Suhartono untuk melakukan penyelidikan terhadap DK.

    "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa benar sering terjadi transaksi yang dilakukan oleh DK," ungkap Kapolres.

    Kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berpura-pura jadi pembeli. Kesepakatan pun ditemui untuk melakukan transaksi di Jalan Lestari Dusun Sidorejo Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang.

    "Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor honda beat BK 6453 ZAE," kata Kapolres.

    Ketika bertemu, pria itu mengeluarkan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 27, 21 gram Netto dari kantong celana dan dilakukan penangkapan. 

    Pria berinisial AO itu pun mengakui Narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari MS warga binaan Lapas Kelas III Kota Pinang.

    AO menyebut sabu-sabu diperoleh setelah diarahkan oleh MS untuk mengambil narkotika di pinggir Jalan Lestari, Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan

    AON juga mengaku sudah sepuluh kali menjual narkotika atas suruhan MS.

    Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap MS dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kls III Kota Pinang. Namun, alat komunikasi Handphone (milik MS) sudah tidak aktif.

    Terhadap tersangka dan barang bukti, kata AKBP Catur Sungkowo, saat ini
    telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyidikan selanjutnya.

    Para pelaku kemudian dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

    Kapolres dalam pemaparannya juga menjelaskan, dari total barang bukti yang berhasil digagalkan beredar tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 110 orang. 

    "Di mana setiap orang diperkirakan menggunakan 0.25 gram/hari," terangnya.

    Selanjutnya Kapolres Labusel mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah Hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dengan begitu Labusel terbebas dari Narkotika.

    "Saling bekerjama baik dari kalangan mana pun agar kabupaten Labuhanbatu Selatan Bebas narkoba," ujar Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo mengajak peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika.

    (biro Labuhanbatu)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bandar NarkobaJalan Lestari Labusel Terbongkar, 110 Anak bangsa terselamatkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer