Pemberhentian dan Pengangkatan BPD Desa Bogak Jadi Perbincangan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemberhentian dan Pengangkatan BPD Desa Bogak Jadi Perbincangan

    Dimas ( Redaksi )
    2 Maret 2023, 3/02/2023 02:34:00 PM WIB Last Updated 2023-03-02T07:34:57Z

    BATU BARA_Harian-RI.com - Ketua BPD Desa Bogak Ilham yang dilantik untuk massa priode tahun 2020-2026, menyesalkan penggantian sepihak oleh Kepala Desa Bogak terpilih tahun 2022.

    "Pengganti antar waktu (PAW) BPD Desa Bogak dilakukan dengan sepihak, tanpa ada konfirmasi kepada saya, Kepala Desa mengangkat saudara Muhammad Yusuf Tanjung sebagai (PAW), "ungkap Ilham kepada wartawan, Selasa (28/02/2023).

    Padahal menurut mekanisme PAW BPD bukanlah ranah kades, itu gawe nya BPD sendiri, sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD antar waktu Pasal 22 ayat (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. Kata Ilham.

    Ilham juga menerangkan beberapa hal yang terjadi di Pemerintahan Desa Bogak khususnya dalam Kepengurusan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD)

    1. Berkas berita acara pleno PAW BPD Desa Bogak yang didalamnya diduga terdapat pemalsuan tanda tangan, salah satu tanda tangan Sekretaris BPD Rodiatul Jannah di palsukan, serta menduplikatkan stempel suatu instansi. Apabila ada pemalsuan tanda tangan serta diduplikat stempel suatu instansi dapat dipidana sesuai UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 263 ayat (1)

    2. Wakil Ketua BPD Desa Bogak M.Y Tanjung juga diketahui menandatangani Laporan hasil pilkades 2022 tanpa ada persetujuan dari ketua BPD Desa Bogak.

    3. M. Aswan juga diketahui bukan anggota BPD Desa Bogak, namun ikut menandatangani hasil musrembang Desa Bogak tahun 2023, sekaligus menjadi pimpinan sidang musyawarah. Hal ini menjadi tanda kutip bagi pengurus BPD Desa Bogak. Beber Ilham.

    Selanjutnya Ilham mengaku, pihak Camat sudah melayangkan surat peringatan ke BPD Desa Bogak dengan No : 141/1954, tertanggal 28 November 2022, Ilham mengatakan, bahwa adanya laporan masyarakat Desa Bogak yang tidak dapat hak pilih, dikarenakan tidak terdaftar di DPT Desa Bogak dan bermohon agar mereka mendapat hak pilih.

    Terpisah Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke BPD Desa Bogak dengan No : 141/1954, berdasarkan Peraturan Bupati No 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa serta belum adanya laporan mengenai hasil pemilihan calon kepala desa terpilih di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

    "Berkenan dengan hal tersebut maka BPD Desa Bogak agar segera melaporkan hasil pemilihan kepala Desa yang terpilih kepada Bupati Batu Bara c/q Camat Tanjung Tiram, "ucap Camat Tanjung Tiram.

    Sisi lain, Calon Kades Bogak keberatan dan menolak terhadap hasil pilkades diduga terjadi kecurangan dilakukan oleh Panitia Pilkades Bogak.

    Maka itu BPD Desa Bogak belum mendapatkan jawaban atas hasil dari Bupati Batu Bara untuk menyelesaikan pengaduan calon tersebut.

    Bupati Batu Bara berkewajiban menyelesaikan permasalahan perselisihan hasil pilkades dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pengaduan yang terjadi pada tanggal 21 November 2022. Sehingga masih dalam tegang waktu proses penyelesaian oleh Bupati Batu Bara tanggal 21 Desember 2022, sesuai pasal 37 ayat (1) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. 

    Berdasarkan alasan diatas, Ketua BPD Desa Bogak ilham belum dapat melaporkan hasil Pilkades Desa Bogak kepada Camat Tanjung Tiram. Soalnya pilkades bogak belum memiliki kekuatan hukum, karena masih dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bupati Batu Bara sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (6) UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.

    Panitia pilkades Desa Bogak mengambil data DPT dari KPU Batu Bara, sehingga hilangnya hak pilih warga Desa Bogak, nama warga yang ganda, bahkan warga yang sudah meninggal dunia tetap masuk di DPT, cetus Ketua BPD Desa Bogak

    Kades Bogak dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang mengikuti bimtek Desa di kantor Desa Bogak, waktu acara kurang lebih selesai bimtek bekisaran selama dua jam, jawab Kades Bogak terpisah. 

    Harapan warga Desa Bogak agar Bupati Batu Bara membatalkan hasil pilkades dan atau batalkan Kades terpilih serta diminta untuk dilaksanakan pemilihan susulan. Sebab warga belum memberikan hak suaranya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemberhentian dan Pengangkatan BPD Desa Bogak Jadi Perbincangan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer