PT PGE Diminta Usut Tuntas Terkait Dugaan Pungli Buka Tutup Palang Portal
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PT PGE Diminta Usut Tuntas Terkait Dugaan Pungli Buka Tutup Palang Portal

    Dimas ( Redaksi )
    20 Maret 2023, 3/20/2023 06:30:00 PM WIB Last Updated 2023-03-20T11:30:21Z

    Aceh Utara_Harian-RI.com
    Salah seorang warga Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, minta PT Pema Global Energi (PGE) untuk mengusut tuntas, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Security dan permasalahan sabtu malam 18 maret 2023, dimana masyarakat salah satu gampong di Kecamatan Paya Bakong sempat berdemo dikarenakan mobil pengangkut alat berat pekerjaan gampong, yang diduga tidak diperbolehkan lewat.

    Muhammad Fadli kepada media ini Senin 20 Maret 2023 mengatakan, PT PGE harus usut tuntas dugaan pungli oleh oknum security dan permasalahan diduga tidak diperbolehkan lewat mobil pengangkut alat berat proyek gampong salah satu desa dikecamatan paya bakong, yang telah selesai bekerja. ungkapnya.

    " Disalah satu media online saya baca, ada oknum security sempat mengatakan selain mobil waduk tidak diperbolehkan lewat dan tidak akan dibukakan portal tersebut, tidak perlu adanya larangan terhadap mobil yang mengangkut alat pembangunan desa dan hasil panen masyarakat, masyarakat mempunyai kontribusi besar dalam mendorong ketahanan pangan nasional melalui hasil alamnya," ucap pria yang akrab disapa Fadly P.B.

    Iya juga menambahkan, Apalagi kalau mobil mau ke Paya Bakong misalnya, pasti harus melewati cluster IV untuk mengangkut hasil panen dan lain lain.

    Diharapkan, PT PGE untuk mengusut tuntas masalah tersebut agar masyarakat tidak resah, tindakan pungli dikategorikan sebagai kejahatan, jika terbukti oknum security melakukan pungli, jangn hanya tindakan pemecatan saja yang harus diambil, tetapi harus juga ada pengambilan tindakan secara pidana sesuai Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Red)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PT PGE Diminta Usut Tuntas Terkait Dugaan Pungli Buka Tutup Palang Portal

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer