Harian-RI.com
Proyek tanggul penahan air Tanpa Pasang Papan Nama kepala desa indrayaman Diduga Telah Melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.selain itu sang kepala desa di sinyalir telah merusak ekosistem lingkungan .
Selain itu regulasi Pengerjaan juga diduga kuat menggunakan dua mata anggaran , Pasal nya Kepala Desa tidak membuat plang proyek maupun memberikan keterangan kepada wartawan,darimana anggarannya ,apakah dari dana desa atau dari APBD, bahkan kades mengeluarkan kata-kata yang tak pantas sebagai seorang pejabat saat dikonfirmasi menunjukkan sikap arogansi dan jauh dari kata intelektual.
Menurut salah seorang Nara sumber yang dapat dipercaya mengatakan biaya pengerjaan diambil dari Dana Desa sedangkan alat berat dan minyaknya dari Pemkab Batu Bara melalui Dinas
P U T R-
Terpisah menurut salah satu Tim Aliansi Pers Batu Bara dalam pengerjaan Pembuatan Tanggul Penahan Air yang dilakukan Kepala Desa ada menggunakan Dana Desa (DD) Kepala Desa harus bisa menjelaskan bagaimana regulasinya dan berapa anggaran yang dihabiskan untuk pekerjaan itu.
Termasuk berapa Pajang tinggi lebar dan biaya pembelian batang kelapa sebayak lebih kurang 26 batang yang dibuat gambangan alat berat.
"Jangan malah membuat kegaduhan dan melecehkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan itu dirangkul bukan dimusuhi untuk kelanjutan pembangunan desa yang transparan kecuali pekerjaan nya menggunakan biaya Pribadi" tegas Azuar.
Sangat di sayangkan Bresman selaku kadis PUPR bungkam saat di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp (wa) walau pesan tersebut telah sampai kepada yang bersangkutan dengan tanda contreng hitam dua.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar