Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    Dimas ( Redaksi )
    25 Mei 2023, 5/25/2023 09:01:00 PM WIB Last Updated 2023-05-25T14:01:58Z

     



    DELI SERDANG_Harian-RI.com - Seorang Pria Berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap Pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kepada korban HA (25) warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli  Serdang pada hari Kamis (04/05/2023) yang lalu sekira pukul 02.30 wib di Jl. Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamtan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

          

    Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, S.IK, MH kepada para awak media, Kamis, (25/05/2023).

    Dirinya menerangkan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (03/05/2023) yang lalu sekira pukul 22.30 Wib, HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor dimaksud untuk duduk-duduk (nongkrong). Saat jam sudah menunjukkan pukul 02.00 Wib HA bermaksud pulang kerumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.

        

     “Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah tepatnya di Jalan Medan - Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk. Kemudian pada saat korban sedang berhenti tiba tiba datang tiga (3) orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban langsung berhenti di dekat korban, lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya, karena merasa terancam korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban”.

          

    Masih menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, kemudian korban pun langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan Olah TKP dan lmelakukan penyelidikan.

         

    Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan  pelaku DZ  dirumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. 

          

    “Pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu (1) unit sepeda motor, pelaku mengakui perbuatannya dimana  saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua (2) orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO,  dan mereka telah berulang kali  melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa”, sebut I Kadek H. Cahyadi.

         

    “Pelaku DZ kita jerat  pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, kepada  pelaku lainnya HR dan M kita  terus melakukan penyelidikan”, tutupnya.( Rahmadi Saputra )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer