Polsek Lut Tawar berjibaku Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polsek Lut Tawar berjibaku Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan

    Dimas ( Redaksi )
    2 Juni 2023, 6/02/2023 03:21:00 PM WIB Last Updated 2023-06-02T08:21:59Z



    Takengon_Harian-RI.com - Wakapolsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah Ipda Amnizar beserta Personel, bersama Warga masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Dusun Kalang Kampung Rawe Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, Jumat (2/6/23) pukul 08.45 Wib.


    Setelah mendapat informasi dari masyarkat, personil Piket Polsek Lut Tawar langsung menghubungi Unit Damkar, Personel respon cepat langsung menuju titik lokasi kebakaran. 


    Kata Kapolsek Ipda Musmulyadi pukul 09.15 Wib, 1 (satu) unit mobil Damkar di TKP, namun karena lokasi kebakaran yang berada di atas pegunungan, dan tidak adanya akses jalan sehingga mobil Damkar tidak dapat menjangkau ke lokasi kebakaran," Ujar Kapolsek. 


    "Lanjut Kapolsek, Personil Polsek yang di pimpin Wakapolsek Lut Tawar Ipda Amnizar, di bantu masyarakat Kp. Rawe berjuang berjalan kaki kelokasi kebakaran, melakukan pemadaman dengan cara memukul-mukul api secara manual dengan menggunakan ranting kayu dedaunan. 


    "Dengan menggunakan alat seadanya, Personel Polsek bahu membahu dengan masyarakat melakukan pemadaman, alhasil pukul 09.50 Wib, apipun berhasil dipadamkan," Pungkas Ipda Musliadi. 


    "Kata Kapolsek Ipda Musmuliadi, Lahan yang terbakar seluas lebih kurang Lima ratus meter per segi, merupakan hutan pinus (lahan tidak produktif), berbatasan langsung dengan kebun masyarakat, " Ujarnya. 


    Kapolres Aceh Tengah melalui Kapolsek Lut Tawar Ipda Musmulyadi dan jajarannya terus mengimbau warga, agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran, apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman penjara/Kurungan 10 tahun dan Denda 10 MilyarMilyar, "tegas Ipda Musmulyadi. 


    “Selain itu menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau ini, karena puntung rokok, bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan” imbau Kapolsek.

    [Red]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Lut Tawar berjibaku Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer